Ganti Rugi TPA Tunggu KJPP
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pengadaan lahan untuk pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) bakal segera rampung. Saat ini, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Benteng masih menunggu perhitungan tim KJPP.
\"Tak ada masalah, hanya tinggal menunggu hasil perhitungan tim KJPP tentang besaran harga tanam tumbuh diatas lahan tersebut. Rekomendasi dari KJPP inilah yang nantinya akan menjadi landasan bagi kami untuk membayar ganti rugi,\" kata Kepala DPKPP Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH.
Dikatakan Hendri Donal, lahan yang saat ini dalam proses perhitungan tim KJPP berlokasi di Desa Batu Raja, Kecamatan Pondok Kubang. Penentuan lokasi ini tentunya berpedoman dengan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Benteng mengenai tata ruang dan wilayah. \"Secara umum, lokasi sudah kami survei dan mendapat dukungan dari warga setempat,\" tandasnya.
Dijelaskan Hendri Donal, lokasi yang akan ditetapkan sebagai lahan TPA sampah memiliki luas 3,2 hektare (Ha). Diharapkan, perhitungan KJPP segera tuntas agar pembayaran bisa dilakuan sebelum berakhirnya tahun 2018 ini. \"Jika tak selesai pada tahun 2018 ini, kami tak bisa lagi melakukan pengadaan lahan. Melainkan, harus diambil alih oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) selaku Organisasi Perangkat Desa (OPD) teknis yang membidangi, bukan lagi di DPKPP Kabupaten Benteng,\" tutupnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: