RUU Pilkada dan RUU Pemda Dibahas Serentak
JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Kesepakatan tersebut tertuang dalam salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komisi II dengan Kemendagri, di gedung DPR, Senayan Jakarta Rabu (6/2). \"Panja RUU Pilkada sudah sama-sama disetujui. Pimpinan Panja dijabat oleh semua pimpinan Komisi II secara bergantian,\" kata Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja, kepada waartawan, usai Raker dengan Mendagri, Gamawan Fauzi. Dikatakannya, RUU Pilkada terdiri atas 1.100 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diharapkan selesai pembahasannya dalam waktu dekat. \"Untuk mencapai target itu, pembahasan RUU Pilkada dilakukan secara mengelompokkan. Misalnya, pembahasan pemilihan kepala daerah apakah satu paket dengan wakilnya atau tidak? Demikian juga soal gubernur, apakah ditunjuk presiden atau melalui Pemilu,\" ujar Hakam. Pembahasan melalui pengelompokkan isu diyakini akan lebih efektif karena anggota Komisi II hanya membahas substansi RUU tanpa harus masuk ke redaksional pasal-pasalnya. Selanjutnya untuk redaksionalnya akan diserahkan kepada tenaga ahli dan legal drafter untuk menghindari tumpang tindih aturan. Selain itu, kesepakatan terhadap DIM juga sangat memengaruhi proses penyelesaian RUU Pilkada ini. \"Tapi saya dan pimpinan Komisi II lainnya berkomitmen untuk sesegera mungkin menyelesaikannya karena RUU Pilkada ini sangat menentukan pelaksanaan 152 Pilkada yang akan berlangsung di tahun 2013 ini,\" ujarnya. Dikatakannya, RUU Pilkada banyak bersinggungan dengan RUU Pemda. Misalnya tentang soal politik dinasti di kepala daerah yang \"dikuasai\" oleh satu keluarga mulai dari ayah, anak, istri, bahkan menantu. \"Karena itu pembahasan RUU Pikada dan Pemda harus serentak,\" tegas politisi PAN itu. (fas/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: