Tak Perlu Tunggu Putusan MK

Tak Perlu Tunggu Putusan MK

PNS Eks Napi Korupsi Dipecat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan tidak akan menunggu keputusan Makamah Konstitusi (MK) terkait rencana pemecatan kepada PNS mantan narapinda (eks napi) korupsi yang telah mendapatkan putusan inkracht dari pengadilan negeri.

Artinya sebelum tanggal 31 Desember ini, semua PNS eks napi korupsi akan dipecat sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. Meskipun saat ini, PNS eks napi korupsi masih berjuang di MK untuk tidak dipecat melalui gugatan judicial review (JR).

\"Tetap diproses pemecatannya. Itu sudah sesuai dengan SKB,\" terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah BKD) Provinsi Bengkulu Ir. Hj Diah Irianti, MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi kepagawaian (PPIK) Dei Natali Handy kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (6/12).

Dikatakanya, pemprov tetap tidak bisa membantah SKB yang telah dikeluarkan oleh tiga menteri, Mendagri, MenPAN-RB dan BKN. Karena dalam aturannya, kepada daerah dan sekretaris daerah (sekda) akan mendapatkan sanksi juga tidak mengikuti SKB.

Disamping itu, gugatan MK juga tidak bisa diketahui kapan selesaikanya. Jikapun Desember ini keluar, maka harus bisa dipatistikan tidak ada pihak lain yang melakukan gugatan kembali ke MK. \"Gugatan di MK itu kan tidak bisa diprediksi, ia kalau selesai cepat. Kalau 5 tahun lagi baru putus bagaimana, belum lagi kalau ada gugatan balik,\" paparnya.

Untuk saat ini, tim BKD Provinsi sudah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyerahkan data PNS eks napi korupsi. Tidak hanya eks napi, PNS yang masih dalam proses hukum maupun telah ditetapkan tersangka juga diminta untuk datanya diserahkan. \"Sudah kita minta datanya. Tapi belum semua OPD menyerahkan data itu,\" tambah Dei.

Sementara itu, salah satu PNS eks napi korupsi di Pemprov Bengkulu, DR Ir Herawansyah yang sudah mengajukan gugatan ke MK itu, mengatakan saat ini masih proses persidangan. Termasuk memanggil beberapa saksi dalam persidangan. Memang proses sidang itu akan memakan waktu cukup panjang. Meski demikian, ia berharap, MK bisa memberikan keputusan pada bulan Desember mendatang.

\"Proses sidang masih kita lakukan. Mudah-mudahaan secepatnya ada keputusan dari MK,\" terang Herawansyah.

Dijelaskanya, gugatan yang dilayangkan itu ialah terkait Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu. Karena dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilu itu, tetap memperbolehkan mantan koruptor untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif. \"Penegakkan hukum itu harus seadil-adilnya. Jangan sampai tebang pilih,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: