Data Ganda Masih Ada

Data Ganda Masih Ada

MESKIPUN Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan pembersihan terhadap data ganda. Namun hingga saat ini data kependudukan ganda di Kabupaten Rejang Lebong masih ditemukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong, H Bakrim SH melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Mei Susanti Harahap SH MM menjelaskan kembali ditemukannya data ganda tersebut, setelah Dinas Dukcapil Rejang Lebong menerima data jumlah penduduk Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman KTP-el.

\"Berdasarkan data yang diberikan Kemendagri ke kita terkait dengan jumlah penduduk yang belum melakukan perekaman, ternyata data masih banyak data ganda,\" terang Susan.

Dijelaskan Susan, berdasarkan data Kemendagri tersebut, jumlah penduduk Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman sebanyak 11 persen atau sekitar 24 ribu wajib KTP.  Jumlah tersebut, menurut Susan tentu saja membuat mereka terkejut, karena estimasi dari Dinas Dukcapil Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman tidak sebanyak. Kemudian untuk memastikannya, mereka langsung mencetak seluruh data dari Kemendagri tersebut untuk mereka cek secara manual. \"Dari pengecekan secara manual tersebut, ternyata memang banyak yang data ganda,\" jelas Susan.

Masih adanya data ganda tersebut, ia mencontohkan seperti ada warga yang tercatat belum melakukan perekaman, namun kenyataan di lapangan sudah melakukan perekaman. Setelah mereka lakukan penelusuran ternyata yang bersangkutan memiliki dua NIK sehingga di data Kemendagri satu NIK belum melakukan perekaman sehingga masih tercatat.

Selain masalah NIK ganda, masalah lain yang ditemukan oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong adalah warga yang sudah meninggal tidak dilaporkan oleh keluarga mereka, sehingga datanya belum dihapus, kemudian masalah lain adalah ada warga yang sudah pindah namun tidak melapor dan masih tercatat sebagai warga Rejang Lebong.

\"Begitu juga mereka yang datang ke Rejang Lebong ini hanya datang saja tidak membawa surat pindah,\" paparnya.

Atas permasalahn tersebut, Susan mengungkapkan Dinas Dukcapil Rejang Lebong akan melakukan pembersihan data terlebih dahulu untuk melihat jumlah pasti warga Rejang Lebong yang belum melakukan perekaman. Dimana pembersihan data tersebut nantinya akan melibatkan perangkat desa dan kelurahan untuk melakukan pengecekan secara manual terkait dengan data yang disampaikan Kemendagri tersebut.

\"Kita akan melibatkan hingga RT dan Kadus untuk mengecek langsung data dari Kemendagri ini, karena memang kita menduga banyak data ganda atau banyak yang sudah melakukan perekaman bahkan sudah memiliki KTP-el namun masih tercatat belum melakukan perekaman,\" terang Susan.

Sementara itu, untuk jumlah wajib KTP di Kabupaten Rejang Lebong sendiri, menurut Susan hingga Bulan November 2018 sebanyak 200.584 jiwa. Dimana tota KTP-e yang sudah dicetak oleh Dinas Dukcapil Rejang Lebong sebanyak 199.820 lembar.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: