Fraksi PAN Minta Serius Bahas Raperda
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menjelang akhir tahun 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu disibukkan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diparipurnakan beberapa waktu lalu. Adapun raperda tersebut yakni 3 raperda inisiatif dewan dan 14 Raperda inisiatif Pemerintah Kota. Hanya saja, dengan waktu yang sempit, pembahasan ini dikhawatirkan urung terkejar.
\"Bisa terkejar bisa juga tidak. Dalam situasi seperti ini sebenarnya kalau efektif bekerja, misalnya setiap hari. Tapi saya menjadi pesimis kalau anggota Bapemperda itu yang gak kuorum atau tidak hadir-hadir saat rapat,\" kata Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota, Kusmito Gunawan SH MH, kemarin (3/12).
Untuk diketahui pembahasan 3 Raperda inisiatif dewan seperti Raperda Pelarangan Minuman tuak, kemudian Raperda perumahan Cluster, dan Penggunaan Dana CSR Perusahaan swasta akan dilakukan oleh Badan Pembahasan Perda (Bapemperda) yang anggotanya sebanyak 9 orang perwakilan dari masing-masing fraksi. Sedangkan 14 raperda usulan Pemkot dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus).
\"Kalau seminggu 3 kali pertemuan berarti dalam 1 bulan ini sudah 12 kali pertemuan. Kalau 1 kali pertemuan saja 6 jam, saya rasa sudah banyak yang bisa dilakukan,\" ucapnya.
Menurutnya, selesai atau tidaknya dalam pembahasan ini tergantung kedisiplinan masing-masing anggota dewan, terkhusus anggota bapemperda yang membahas 3 perda inisiatif DPRD kota. Dimana 3 raperda ini sudah lama dibahas dan tinggal menyelesaikan beberapa poin saja. Karena lanjut Kusmito, naskah akademis untuk 3 raperda ini sudah selesai sehingga tidak perlu melakukan pembahasan dari awal lagi.
\" Yang tinggal kita perdebatkan mana yang menurut kita menjadi penting, misalnya soal pengaturannya, sanksinya seperti apa baik hukum pidana maupun perdata. Kemudian pasal-pasal yang dianggap penting, sehingga tidak perlu bahas dari awal lagi,\" jelasnya.
Ditambah lagi, kedisipilinan dari pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan Raperda tersebut, karena OPD merupakan pihak teknis yang menjalankan raperda itu nantinya maka sangat dibutuhkan kehadiran dalam rapat pembahasan. \"Kalau staf ahli datang kemudian stake holder, kepala OPD dan lainnya itu disipilin untuk datang pasti itu selesai,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: