Sadis, Suruh Teman Siram Wajah Suami dengan Cuka Para
Pelaku Menyerahkan Diri
BENGKULU, Bengkulu Ekspress– Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RK (20) warga Jalan Sadang 4 RT 10 Kelurahan Lingkar Barat sunggu sadis dan tega mencelakakan suaminya sendiri yang bernama Ronaldo Des Harwendi (21) (Korban, red). Ia menyuruh teman laki-lakinya (tersangka, red) berinisial MW (28) warga JL WR Supratman Kelurahan Kandang Limun menyiram cuka para ke wajah korban saat korban sedang tidur.
Kejadian ini terjadi dan dilaporkan tanggal 18 September 2018 yang lalu oleh keluarga korban. Tersangka sempat jadi buronan polisi (DPO, red) selama 2 bulan lebih setelah akhirnya kemarin (3/12) menyerahkan diri ke Polsek Gading Cempaka. Pengakuannya kepada polisi, ia melakukan perbuatan tersebut karena disuruh oleh RK yang tidak lain adalah istri dari korban sendiri.
Tersangka juga membeberkan bahwa kejadian tersebut merupakan skenario dari istri korban dan sebelum tersangka menyiram cuka para ke wajah korban, sebelumnya istri korban sudah memberikan obat tidur kepada korban. Namun saat dikonfrontir, Istri korban yang juga ditetapkan statusnya sebagai tersangka membantah kalau dirinya memberikan obat tidur kepada korban (suami) sesaat sebelum kejadian.
Selain itu, tersangka MW juga mengaku dijanjikan akan dibayar (upah,red) oleh istri korban sebesar Rp 8 juta. Namun kartu ATM yang diberikan oleh istri korban ternyata sudah tidak berlaku lagi sehingga uang di dalamnya tidak bisa diambil atau ditarik oleh tersangka.
Sedangkan motif kejadian ini hanya karena korban sering cekcok mulut dengan istrinya (tersangka). Lantaran tidak tahan setiap hari ribut dengan korban, akhirnya istri korban menyusun rencana untuk mencelakanan suaminya itu. Ini disampaikan Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Rudi Marwah SIk melalui Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Iptu Rabnus Supandri SSos.
“Pelaku dalam kasus ini ada 3 orang, baru 2 yang sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan. Sedangkan 1 pelaku lagi insiial AN masih DPO. AN ini adalah teman tersangka MW yang hari ini (kemarin) menyerahkan diri. Tersangka dikenakan pasal 355 sub 354 lebih sub 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dengan ancaman 12 tahun penjara,” terang Rabnus kemarin (3/12).
Kronologis kejadian, korban sedang tidur di kamarnya persis bersebelahan dengan istrinya. Kemudian datang tersangka MW dan AN (DPO) masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela sembari membawa air cuka Para. Setelah mask ke kamar korban, tersangka langsung menyiram cuka para itu tepat di bagian wajah korban.
Kemudian istri korban terbangun dan pura-pura terkejut sambil berteriak memanggil minta tolong kepada tetangganya dan langhsung membawa korban ke RSMY untuk dirawat. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka melepuh di sekitar wajah, leher, kepala serta mata.
“Untuk motifnya, istri korban yang juga tersangka ini sering ribut dengan korban. Sehingga mungkin dongkol atau kesal dengan suaminya sehingga dia punya inisiatif untuk mengajak orang lain, kebetulan tersangka MW ini adalah temannya waktu bekerja di salah satu hotel di Bengkulu,” demikian tutup Rabnus. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: