Sanksi Adat Mulai Diberlakukan

Sanksi Adat Mulai Diberlakukan

\"HUKUM_ADAT_BARU\"PONDOK KUBANG, BE - Musyawarah lengkap (Musleg) I Badan Musyawarah Adat (BMA) Benteng  mulai digelar kemarin. Dengan demikian secara otomatis sanksi adat mulai diberlakukan kepada pelanggar aturan adat yang telah berlaku. Sanksi itu, seperti  cuci kampung, nasi punjung tanda perdamaian dan lainnya. Sanski ini mulai diberlakukan berkenaan BMA Benteng telah memiliki payung hukumnya.

Musleg I lengkap BMA ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu dari tanggal 5 dan 6 Februari 2013 di hotel Tahura  ini \" Dengan telah dilakukan Musleg I BMA ini maka secara otomatis sanksi -sanksi adat dan soal ada istiadat di Benteng ini akan sudah mulai diberlakukan karena telah memiliki payung hukum yang jelas,\" kata   Sekdakab Benteng, H. Dharmawan Yakoeb, kemarin.

Payung hukum BMA semakin kuat, Keputusan bersama BMA disetiap kecaamtan di Kabupaten Benteng ini akan segera di tingkatkan menjadi Peraturan daerah (perda).

Sementara itu, Ketua BMA Benteng, BJ. Karneli mengatakan saat ini budaya adat istiadat di Benteng sudah mulai luntur. Kepedulian dan upaya terkait pelestarian ada istiadat di daerah ini akan menimbulkan dampak positif, seperti dapat membina budi pekerti, tata krama dan lainnya dapat dilestarikan dan diterapkan ditengah kehidupan masyarakat ini.

Muleg I BMA diyakini dapat menampung aspirasi seluruh BMA disetiap kecamatan. Kemudian, akan didiskusikan lalu diambil kesimpulan dan disyahkan melalui Perda oleh DPRD. Selain itu, BMA merupakan salah -satu mitra Pemkab Benteng dalam mempercepat pembngunan.

\"Kedepannya, kita juga  mengadakan pekan budaya adat, sehingga, dapat melestarikan nilai - nilai adat, budaya, kesenian, kuliner dan ada istiadat di Benteng ini,\" terangnya. Musleg I lengkap BMA Benteng ini dilaksanakan selama 2 hari, yaitu dari tanggal 5 dan 6 Februari 2013 di hotel Tahura  ini. (111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: