Minta Pemda Segera Bayar Utang
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Rekanan yang mengerjakan proyek pemda Bengkulu Selatan (BS) akhir tahun 2017 lalu menyambut baik pernyataan dari pihak kejari Bengkulu Selatan agar Pemda Bengkulu Selatan segera membayarkan utang tersebut. Sebab pembayaran utang tidak melanggar aturan.
“Kalau jaksa sudah menyuruh, tidak ada lagi alasan pemda Bengkulu Selatan menunda pembayaran utang,” kata Hendra Lapino.
Hendra mengatakan, pembayaran utang tersebut sangat diharapkan para kontraktor. Sebab dana tersebut merupakan modal para kontraktor dalam bekerja. Oleh karena itu, dirinya berharap, Pemda Bengkulu Selatan dapat membayarkannya sesegera mungkin. Sebab tahun kegiatan 2018 segera berakhir. “Kami minta segera dibayar, sebab tahun ini hampir segera berakhir,” ujarnya.
Hendra menjelaskan, jika pemda Bengkulu Selatan tidak juga membayar utang ke rekanan sebesar Rp 13,5 Miliar untuk 88 paket proyek akhir tahun 2017 lalu, hal itu membuktikan, jika Pemda Bengkulu Selatan memang tidak mau membayarnya. Sebab sebelumnya Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan, siap membayarnya namu menunggu pendapat dari kejari Bengkulu Selatan sebagai pengacara negara. “Kalau tidak juga dibayar, berarti Pemda sendiri memang tidak mau membayarnya,” tandas Hendra.
Sebelumnya, kasi Intel kejari Bengkulu Selatan, Riky Musriza SH MH didampingi jaksa Kejari Bengkulu Selatan, Amri Bayakta SH saat memberikan pemaparan pendapat hukum terhadap pembayaran hutang ke 88 rekanan di ruang kerja Sekda Bengkulu Selatan, Selasa (27/11).
Riky mengatakan, dari pandangan pihaknya, hutang ke 88 kontraktor di Bengkulu Selatan tersebut pembayarannya tidak melanggar hukum. Selama proses atau mekanisme tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dirinya mempersilahkan, pemda BS dapat membayarnya pada akhir tahun 2018 ini melalui APBDP 2018. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: