Tarik Aset Dikuasi Mantan Pejabat

Tarik Aset Dikuasi Mantan Pejabat

Perintah Bupati Rosjonsyah

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip Msi perintahkan untuk menarik seluruh kendaraan dinas dan barang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang masih dikuasai mantan pejabat atau instansi yang selama ini pinajam pakai yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perintah tersebut langsung dituangkan bupati melalui Surat edaran (SE) nomor 032/1908/BKD/XI/2018 perihal instruksi penarikan barang milik daerah. Penarikan aset sendiri merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi dan audensi Program Pencegahan Korupsi dengan tim Seupervisi Komisi PEmberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), beberapa hari yang lalu di Rumah Dinas Bupati Lebong.

Dalam SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati, memerintahkan agar segera menarik kendaraan dinas dan barang milik Pemkab Lebong yang saat ini dibawa atau di pinjam oleh pejabat atau pegawai yang telah habis masa jabatannya atau sudah pensiun atau pindah tugas.

Selanjutnya segera menarik kendaraan dinas dan barang milik daerah yang dibawa atau dipinjam oleh pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan tugas pokok dan fungsi OPD. Terakhir Kendaraan dinas dan barang milik daerah yang sudah ditarik langsung dikandangkan di halaman secretariat daerah Pemkab Lebong.

Dimana dari data yang didapat, aset bergerak yaitu kendaraan dinas yang saat ini berstatus pinjam pakai di instansi vertikal, organisasi masyarakat (Ormas) dan mantan pejabat sebanyak 23 unit yang terdiri dari 18 unit kendaraan roda empat atau mobil dan 5 unit kendaraan roda dua atau motor.

Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Drs Dalmuji Suranto, mengatakan bahwa untuk penertiban aset sendiri telah diserahkan kepada tim yang telah ditunjuk. Dengan melakukan pengkajian, pengecekan dan pencocokan aset-aset yang saat ini digunakan sesuai dengan peruntukannya. “Nanti aset yang diluar ketentuanya atau masih dipakai mantan pejabat atau tidak sesuai dengan peruntuaknya akan ditarik,” jelasnya, kemarin (22/11).

Dimana saat ini tim yang telah ditunjuk akan melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aset milik daerah baik itu aset yang bergerrak, tidak bergerak atau aset tetap. Dimana dalam penyitaan aset sendiri akan didahulukan aset yang diprioritaskan untuk dilakukan penyitaan. “Sesuai dengan arahan dari KPK untuk menarik yang diprioritaskan untuk ditarik, sehingga kita memfokuskan untuk mendata sesuai arahan KPK,” tuturnya.

Barulah nanti, setelah aset yang diprioritaskan semuanya telah disita, akan mengembang ke aset-aset yang bukan prioritas untuk disita, seperti kendaraan yang saat ini berada di eks Padang Bano yang diketahui masih ada aset milik Lebong. “Semuanya kita data dan semuanya harus secara prosedural dalam melakukan penyitaan aset tersebut,” tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: