Ternak Didenda Rp 1,5 Juta
BENGKULU, BE - Ini peringatan bagi masyarakat Kota Bengkulu yang memiliki hewan ternak yang berkeliaran dalam Kota Bengkulu. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota akan menertibkan semua hewan ternak yang berkeliaran dan akan mengenakan denda tebusan bagi pemiliknya jika menginginkan ternak tersebut. Dendanya pun bervariasi, seperti ternak kambing dikenakan denda Rp 250 ribu per ekor, dan sapi atau kerbau dikenakan denda Rp 1,5 juta per ekor.
\"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 4 tahun 1990 tentang larangan ternak berkeliaran di dalam kota. Maka dari itu, semua ternak yang berkeliaran dalam Kota Bengkulu akan kami tertibkan,\" tegas Kasat Pol PP Kota, Ali Armada SH, kemarin.
Hanya saja saat ini Pol PP masih mencarikan tempat penampungan hewan ternak tersebut bila sudah ditangkap. Karena menurut Ali Armada, pihaknya butuh tepat penampungan yang memadai dan jauh dari pemukiman, karena kotoran ternak itu sendiri menimbulkan aroma yang tidak sedap.
Ali menjelaskan pihaknya hanya menangkap dan mengamankan hewan ternak yang berkeliaran itu dalam beberapa hari, jika tidak segera ditebus oleh pemiliknya maka hewan tersebut akan dilelang oleh Pol PP, dan hasil lelangnya akan dimasukkan ke khas daerah Kota Bengkulu. \"Sanksinya jelas, jika tidak ditebus dalam jangka waktu 3 hari maka ternak itu akan dilelang,\" ujarnya.
Kendati demikian, pada dasarnya penangkapan atau penertiban bukan bertujuan untuk melelang ataupun menagih tebusan kepada pemilik hewan ternak, melainkan memberikan efek jera agar tidak ada lagi hewan yang berkeliaran dalam Kota Bengkulu.
\'\'Tujuannya bukan mencari tebusan atau lelang, Perda itu mengatur agar tidak ada hewan ternak yang berkeliaran di kota Bengkulu. Karena dampaknya sangat besar sekali, seperti bisa merusak tanaman, mengganggu pengguna lalulintas dan lainnya,\" beber Ali. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: