Buku Nikah Tetap Berlaku

Buku Nikah Tetap Berlaku

\"\"

TAIS, Bengkulu Ekspress - Adanya informasi yang berkembang mengenai penghapusan buku nikah, membuat Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma Herman Yatim SAG memberikan klarifikasi. Herman menegaskan hal tersebut tidak benar, buku nikah tetap berlaku. Kebijakan yang benar hanya sekedar penambahan pembuatan kartu nikah. Tujuannya mempermudah pasangan suami istri dalam membawa kartu tersebut.

“Buku Nikah masih berlaku dan ini berupa kartu nikah yang diluncurkan pemerintah. Kartu tersebut berfungsi sebagai bukti sah suatu pernikahan penambahan indentias selain buku nikah, bukan pengganti,” tegas Herman.

Sesuai UU 1 No 74 tentang pernikahan. Pernikahan tetap tercatat sehingga buku nikah tetap berlaku. Sedangkan, kartu nikah nantinya untuk meperkuat indentitas pernikahan yang bisa dibawah bepergian. Menurutnya, ini bagian dari program pemerintah pusat untuk menambah indentitas seseorang sudah melaksanakan pernikahan, dengan tampilan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).“Ini hanya untuk mempermudah dan buku nikah masih berlaku, Kartu nikah itu seperti KTP yang ada poto pasangan suami istri, nama lengkap dan tanggal pernikahan. Hal ini untuk memperkuat status suatu pernikahan,\" bebernya lagi.

Dijelaskan lagi, kartu nikah merupakan arsip seumur hidup yang diberikan Kemenang kepada pasangan suami istri, jadi tidak akan diganti atau ditiadakan, karena memang sangat penting.\"Buku nikah itu arsip seumur hidup, jadi tidak akan ditiadakan,\" lanjutnya

Kekurangan dari kartu nikah, hanya terdapat identitas pasangan suami istri, dan foto serta tanggal nikah, sedangkan data selengkapnya masih tetap terdapat dibuku nikah yang juga diserahkan kepada pasangan suami istri.Mengenai hal tersebut, Kemenag Seluma masih menunggu instruksi dari pemerintah, karena memang kartu nikah tersebut harus menggunakan sebuah program, yang saat ini pihak Kemenag Seluma belum miliki\"Kita masih tunggu instruksi dari pusat, karena itu menggunakan program,\" jelasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: