14 Raperda Siap Dibahas

14 Raperda Siap Dibahas

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Pada tahun 2019 mendatang, dipastikan ada belasan rancangan peraturan daerah (raperda). Hal itu diketahui dari hasil sidang paripurna DPRD Bengkulu Selatan (BS) yang menyetujui raperda yang akan dibahas tahun 2019 mendatang. “Dari hasil rapat bersama,kami menetapkan 14 raperda yang akan dibahas tahun 2019 mendatang,” kata ketua Badan Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) DPRD Bengkulu Selatan, Isurman SH.

Isurman mengatakan ke-14 Raperda tersebut yakni 6 berasal dari inisiatif DPRD Bengkulu Selatan dan 8 dari pihak eksekutif. Ke-6 raperda usulan DPRD Bengkulu Selatan yakni Raperda tentang pengaturan kolam air deras, Raperda tentang lambang daerah, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Raperda tentang tata cara penyusunan program Peraturan daerah dan Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan,serta Raperda tentang adat dan kebudayan Bengkulu Selatan.

Sedangkan 8 raperda usulamn dari eksekutif yakni Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah, raperda perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Raperda tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan, Raperda perubahan atas perda nomor 4 tahun 2011 tentang Perizinan tertentu, Raperda atas perubahan perda nomor 3 tahun 2012 tentang penyertaan modal pemda Bengkulu Selatan pada PT Bank Bengkulu dan Raperda perubahan atas perda nomor 2 tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban umum serta Raperda tentang penyelenggaraan komunikasidan informasi.

“Setelah ditetapkan melalui sidang paripurna ini,maka ke-14 raperda tersebut akan dibahas mulai awal tahun depan,” ujarnya.

Pelaksana tugas (plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan ke-14 raperda ini sangat penting bagi warga Bengkulu Selatan Oleh karena itu,dirinya berharap pada tahun 2019 nanti, semuanya dapat disahkan. Sehingga dapat menjadi payung hukum.“Mudah-mudahan segera dibahas dan bisa disahkan, sehingga dapat diharapkan menjadi dasar hukum kita dalam mewujudkan Bengkulu Selatan Elok, Maju, Aman dan Sejahtera (EMAS),” harap Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: