Kurang Bukti, Sulit Tipiring PSK

Kurang Bukti, Sulit Tipiring PSK

\"\"

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Meskipun banyak wanita yang diamankan dari razia, Selasa (13/11) malam. Namun tidak ada satupun yang diproses hukum. Sebab tidak ada saksi yang membuktikan mereka sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK). Sehingga mereka dilepas.“ Hasil razia ada 9 wanita, semuanya hanya kami bina, sebab tidak ada terindikasi PSK,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Ir Susmanto MM.

Susmanto mengatakan, dari keterangan para wanita tersebut, mereka hanya sebagai pemandu lagu (PL). Padahal ada sebagian yang dicurigai sebagai PSK. Namun pihaknya tidak berani memprosesnya secara hukum tipiring, lantaran tidak cukup bukti.

“Proses hukum tipiring harus ada saksi dan bukti lain untuk menjadikan mereka sebagai PSK,” ujarnya.

Susmanto menjelaskan, meskipun dari razia kemarin tidak ada yang diproses hukum. Pihaknya terus akan melakukan razia. Sebab, jika nanti ada yang terbukti sebagai PSK akan diproses hukum tipiring. Bahkan sanksinya nanti tidak lagi sanksi denda Rp 2,5 juta sebagaimana ketentuan perda ketertiban umum (tribum) Bengkulu Selatan. Namun sanksi lain berupa kurungan badan hingga 3 bulan.“Untuk mencegah maraknya PSK di Bengkulu Selatan, kami akan terapkan sanksi hukuman penjara bukan lagi denda seperti selama ini,” imbuhnya.

Susmanto juga mengatakan, untuk mengantisipasi maraknya PSK, pihaknya tidak hanya menggela razia di hotel-hotel dan penginapan. Namun akan menggelar razia hingga menyasar ke rumah kos-kosan atau bedengan. Sehingga harapan Bupati agar BS menjadi Kabupaten religius dapat terwujud.

“ Kos-kosan juga kami awasi, jika ada yang dicurigai mesum akan kami razia,” terangnya.

Susmanto juga menjelaskan, dalam razia, satpol PP juga akan menyasar tempat-tempat yang sering dijadikan remaja Bengkulu Selatan untuk mabuk-mabukan atau pesta miras, tuak atau obat batuk cair. Bahkan saat ini ada beberapa tempat yang terindikasi sebagai lokasi mabuk kalangan remaja. Sehingga akan terus diawasi agar para remaja yang suka mabuk-mabukan dapat dibina dan penjualnya dapat diproses hukum.

“ Kami juga menargetkan remaja yang suka pesta miras atau tuak bahkan obat batuk cair untuk dirazia, sehingga ke depan Bengkulu Selatan diharapkan di Bengkulu Selatan tidak ada lagi peredaran miras dan tuak serta obat batuk cair secara berlebihan,” demikian Susmanto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: