Calon PPK Tambahan Wajib Rekomendasi

Calon PPK Tambahan  Wajib Rekomendasi

\"Supran

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang mulai melakukan seleksi calon anggota PPK tambahan. Memulai tahapan seleksi KPU Kepahiang menunjukan organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) untuk memberikan rekomendasi peserta.

Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi mengatakan kedua lembaga tersebut diminta memberikan rekomendasi calon peserta minimal 4 orang setiap lembaga. Sehingga secara total setiap kecamatan ada tambahan 8 orang calon peserta perkecamatan. “Nantinya para peserta kita seleksi administrasinya terlebih dahulu, jika memenuhi syarat baru bisa lanjut ketahap berikutnya,” tegas Supran.

Ia menjelaskan bila peserta yang mendapatkan rekomendasi PWI dan PGRI tidak memiliki jaminan dapat lulus seleksi. Sebab, rekomendasi merupakan tahapan yang harus dilalui untuk calon peserta. “Yang totalnya nanti, 24 orang yang sebelumnya sudah masuk tiga besar ditahap seleksi lalu akan ikut seleksi kembali secara administrasi. Kemudian ditambah dengan calon yang direkomendasi dua lembaga ini, total setiap kecamatan nantinya ada 11 orang,” ungkapnya.

Anggota PPK nantinya akan melaksanakan tugas terhitung masa kerja 2 Januari 2019 hingga 16 Juni 2019. Rekomendasi calon peserta dari PGRI dan PWI Kabupaten Kepahiang ditunggu paling lambat Senin (19/11). (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: