Sumbangan Kampanye Dibatasi Rp 2,5 Miliar

Sumbangan Kampanye Dibatasi Rp 2,5 Miliar

Bengkulu Tengah, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali mengingatkan kepada seluruh partai politik (Parpol) mengenai batas sumbangan dana kampanye.Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Pengawasan dan Hukum, Haidir SP menegaskan, sesuai dengan PKPU, sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan dibatasi sebesar Rp 2,5 miliar.\"Paling besar Rp 2,5 miliar. Itu jika sumbangan dana kampanye berasal dari perseorangan,\" tegasnya.

Selain perseorangan, setiap kelompok maupun organisasi yang berniat untuk mendukung salah satu calon legislatif maupun parpol juga tak semerta-merta bebas memberikan dukungan dari segi anggaran.\"Untuk kelompok/organisasi, sumbangan dibatasi sebesar Rp 25 miliar,\" jelasnya.Sejauh ini, ungkap Haidir, KPU telah menerima laporan awal dana kampanye masing-masing calon legislatif (caleg) yang disampaikan oleh Parpol pengusung.

\"Dari laporan awal, masing-masing Parpol sudah menyerahkan nomor rekening serta NPWP serta masing-masing caleg peserta pemilu. Besaranya belum begitu besar, masih diangka ratusan ribu dan di bawah Rp 10 juta,\" kata Haidir

Sesuai dengan tahapan, parpol diminta untuk kembali menyerahkan laporan penerimaan dana kampanye pada tanggal 2 Januari 2018. Dari laporan yang disampaikan nanti, sumbangan dana kampanye tak boleh berasal dari instansi pemerintah ataupun badan usaha milik pemerintah.\"Pada tanggal 2 Januari 2019, seluruh sumbangan dana kampanye harus dilaporkan. Sedangkan untuk laporan penggunaan dana kampanye bisa disampaikan setelah selesai pemilihan 2019 nanti,\" demikian Haidir.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: