Jaksa Batal Datangkan DPO Koruptor

Jaksa Batal Datangkan DPO Koruptor

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, batal mendatangkan Mukhlasin tersangka korupsi pembangunan jalan hotmix Ampar Gading, Kabupaten Seluma tahun 2014, dari tempat tinggalnya di Jepara ke Bengkulu.

Mukhlasin yang bertindak sebagai kontraktor dalam kasus korupsi tersebut sudah ditetapka sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Bengkulu sejak 2016. Mukhlasin batal dibawa ke Bengkulu untuk diperiksa sebagai tersangka karena dia menderita sakit stroke parah.

Kajati Bengkulu Amandra Syah Arwan SH MH melalui Aspidsus, Henri Nainggolan SH MH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (7/11) menuturkan,

\"Kita sudah turunkan tim untuk menjemput tersangka, tetapi batal dilakukan karena tersangka tidak bisa diajak komunikasi, sakit stroke parah,\" jelas Aspidsus.

Masih dikatakan Aspidsus, saat tim hendak melakukan penangkapan didampingi lurah setempat dan dokter serta keluarga. Dari pengakuan lurah setempat dan keluarga serta pemeriksaan rekam medis dari dokter, Mukhklasin sudah lama menderita stroke parah, tidak bisa berbicara tidak bisa. Bahkan tubuhnya tidak bisa digerakkan.\"Sudah ada upaya pengobatan dari keluarga. Karena sudah tidak ada biaya akhirnya hanya dirawat di rumah,\" imbuh Aspidsus.

Upaya yang dilakukan Kejati Bengkulu, berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat untuk memantau perkembangan dan kondisi Mukhlasin. Tentunya proses hukum tetap dilanjutkan jika sudah ada perkembangan baik terkait kesehatan Mukhlisin.

\"Kita utamakan rasa kemanusiaan, menunggu yang bersangkutan bisa diajak komunikasi. Kita minta bantu kejaksaan setempat memantau kondisi tersangka,\" pungkas Aspidsus. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: