Dewan Agendakan Cek Kebun PT Jatropa

Dewan Agendakan Cek Kebun PT Jatropa

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Adanya laporan Kepala Desa Tanjung Aur Dua, Pino Raya, Taswin, jika saat ini pihak PT Jatropa membuka lokasi perkebunan sawit di Hutan produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang ditanggapi serius ketua DPRD Bengkulu Selatan (BS), Yevri Sudianto. Yevri mengaku, pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

“ Kami akan agendakan untuk mengecek kebenaran informasi yang disampaikan kades itu,” katanya.

Yevri mengatakan, setelah mendapat informasi tersebut, dirinya mengaku geram. Sebab HPT di larang dijadikan areal perkebunan. Sebab kawasan HPT dan HL merupakan daerah resapan air. Sehingga tidak boleh digundulkan apalagi ditanami sawit.“ Kalau benar PT Jatropa membuka kebun sawit di HPT artinya sudah menyalahi aturan, sebab itu tidak boleh,” ujar Yevri.

Hanya saja, sambung Yevri, saat ini pihaknya belum bisa mengecek langsung ke lapangan. Pasalnya kondisi sedang musim penghujan. Sebab jalannya masih tanah dan licin. Selain itu harus menyeberangi sungai Air Pino. Jika saat ini dipaksakan masuk ke lokasi, maka dikhawatirkan hujan turun dan tidak bisa keluar dari lokasi. Oleh karena itu, dirinya berencana, jika jalan kering dan tidak hujan lagi, pihaknya akan mengecek ke lapangan.“ Tunggu musim kemarau, kita sama-sama cek ke lapangan,” imbuhnya.

Yevri menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mengecek PT tersebut. Hanya saja saat itu hanya mengecek jarak tanaman kelapa sawit dengan bibir sungai. Hasil cek di lapangan, pihak Jatropa melanggar ketentuan menanam sawit dengan pinggir sungai yang jaraknya harus tidak kurang dari 50 meter.

Sedangkan di lapangan ada yang jaraknya hanya 1 hingga 3 meter dengan pinggir sungai. Oleh karena itu, ditambah adanya dugaan perambahan HPT oleh PT Jatropa ini, maka dirinya menilai sepertinya PT jatropa ini tidak serius berinvestasi di Bengkulu Selatan dan hanya mencari keuntungan sematara tanpa memperhatikan keadaan lingkungan sekitar.

“ Kalau benar ada perambahan, tentu sangat kita sesalkan, sebab mereka sudah terlebih dahulu melanggar ketentuan jarak tanam dengan pinggir sungai, jadi nanti dapat kami rekomendasikan agar bisa dicabut izin HGU nya,” tandas Yevri. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: