PHI Tolak Gugatan Bank Danamon

PHI Tolak Gugatan Bank Danamon

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sidang dengan agenda putusan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara Bank Danamon Cabang Bengkulu (penggugat) dengan empat orang karyawannya (tergugat) berlanjut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bengkulu, Senin (5/11).

Dalam persidangan ini, majelis hakim yang diketuai Zeni Zainal Mutaqin SH MH menyatakan tidak menerima gugatan Bank Danamon Cabang Bengkulu, untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya dengan pesangon rendah. Empat orang karyawan Bank Danamon yang lolos dari pemecatan tersebut, Wangsit Widodo, Dita Heptari, Gita Akbar dan Herlando.

\"Alhamdulilah hakim mengabulkan doa kami semua. Rekan-rekan kami tidak jadi di PHK,\" jelas Ketua Serikat Pekerja Bank Danamon Bengkulu, Erik Nugraha kepada Bengkulu Ekspress usai persidangan kemarin (5/11).

Upaya selanjutnya serikat pekerja masih memperjuangkan karyawan lain berjumlah belasan orang yang juga digugat Bank Danamon dalam kasus yang sama. Berkaitan dengan upaya hukum, Eric mengaku masih pikir-pikir. Dia berharap karyawan yang digugat bisa dipekerjakan lagi sesuai kemampuan mereka.

\"Harapan kita tentu dipekerjakan lagi empat orang teman kita ini. Terkait mekanismenya seperti apa kedepan ada aturan dan kita ikuti aturan itu,\" imbuh Eric.

Kuasa Hukum dari Bank Danamon Hendri Awansyah SH mengatakan, Bank Danamon melakukan PHK sepihak tersebut terhadap karyawan yang diberhentikan diduga melakukan pelanggaran berat, yakni melakukan klaim asuransi kesehatan fiktif. Pembuktian terkait klaim asuransi tersebut sudah sempurna. Hanya saja yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut bukan masalah klaim asuransi fiktif, tetapi perselisihan hubungan industrial.

Hendri enggan dikatakan gugatan Bank Danamon ditolak, tetapi lebih tepatnya gugatan tersebut tidak diterima majelis hakim.\"Bukan ditolak gugatan kita, tetapi dinyatakan tidak diterima. Artinya kita bisa mengajukan gugatan kembali atau mengajukan upaya hukum lain kasasi, kita masih fikir-fikir selama dua minggu. Selaku penggugat, Bank Danamon meminta agar hakim mengabulkan pemutusan hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat dengan membayar pesangon sebesar Rp 34 juta,\'\' pungkas Hendri. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: