Pemkot Bengkulu Terancam Bangkrut
Kurang Rp 10 M Bayar Kenaikan Gaji ASN 2019
BENGKULU, Bengkulu Ekspress-Pemerintah Kota (Pemkot) terancam bangkrut. Setelah sebelumnya kesulitan membayar kenaikan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), kali ini kembali dihadapkan dengan kenaikan gaji ASN.
Kebijakan Pemerintah pusat menaikan gaji ASN 5 persen untuk tahun 2019, sehingga bakal menjadi masalah besar yang harus dipecahkan duet kepempinan Helmi Hasan -Dedy Wahyudi. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu telah mulai melakukan penghitungan untuk menaikkan gaji seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Kepala Bapelitbang, Drs Riduan MSi menjelaskan, jumlah ASN di kota mencapai 5 ribu lebih dan setelah dihitung jika gaji ASN dinaikkan 5 persen maka dana yang dibutuhkan mencapai Rp 26 miliar. Sedangkan, Dana Alokasi Umum (DAU) kota hanya mengalami kenaikan sebanyak 16 miliar, artinya pemkot kekurangan Rp 10 miliar untuk mencukupi kebutuhan gaji tersebut.
\"DAU permula di tahun 2018 sebesar Rp 671 miliar, dan di tahun 2019 naik menjadi Rp 711 miliar ada kenaikan Rp 16 miliar, sedangkan kebutuhan gaji mencapai Rp 26 miliar. Artinya ada beban dari APBD awal kita sekitar Rp 10 miliar,\" kata Riduan, kemarin (4/11).
Perlu diketahui, selama ini untuk membayar gaji pokok saja tanpa tunjangan pemkot harus mengeluarkan dana sebesar Rp 19 miliar per bulan, jika ditambah dengan kenaikan 5 persen di tahun 2019, maka total anggaran yang harus dikeluarkan untuk gaji ASN saja bisa mencapai Rp 45 miliar.
Pun demikian, pihaknya mau tidak mau harus tetap menaikkan gaji ASN ini karena sudah menjadi instruksi Presiden, untuk itu saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam lagi agar rencana kenaikan ini bisa lebih matang.
Menurut Riduan, akan ada beberapa kegiatan-kegiatan lain atau program-program kerja yang sudah dimasukkan ke dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2019 harus ditunda terlebih dahulu, jika tidak maka pemkot tidak sanggup untuk menutupi gaji pegawai itu. \"Kita sudah menghitung-hitung berarti ada kegiatan yang sudah kita rencanakan di PPAS awal terpaksa kita tunda dulu, untuk mencukupi kewajiban yang harus kita penuhi di APBD kita,\" terangnya.
Pihaknya juga tidak sembarang dalam mencoret beberapa kegiatan tersebut, karena akan dilihat dari skala prioritas, sehingga tidak terlalu menganggu jalannya roda pemerintahan kedepan. \"Tapi untuk percepatan pembangunan mungkin tertunda dikit, karena harapan-harapan kita yang banyak untuk direalisasikan di tahun 2019 belum bisa dikerjakan sepenuhnya,\" pungkas Riduan.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan gaji gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara rata-rata sebesar 5 persen merupakan penyesuaian dari gaji PNS yang sejak tahun 2015 lalu belum mengalami kenaikan.
\"Kenapa kok naik padahal kemarin-kemarin enggak naik? Ya karena kemarin-kemarin enggak naik makanya besok naik itu kan pastinya gitu jawabannya,\" ujarnya.
Selain itu, dia juga menilai gaji PNS saat ini sudah terkikis oleh inflasi. \"Artinya sesudah dilihat dengan inflasi yang sebesar 3,2 persen sebetulnyagaji pokok sudah tererosi,\" ucapnya. Sebesar 5 Persen Lebih lanjut dia menjelasan, skema pemberian tunjangan kepada PNS pun masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13. Namun, untuk tunjangan kinerja daerah disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
\"Artinya tunjangan kinerja mereka tidak sama persis dengan yang di Kementerian/Lembaga,\" ujar dia.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan selain untuk menjaga dampak inflasi terhadap gaji pokok, kenaikan gaji PNS juga akan membantu PNS yang bersangkutan ketika pensiun. \"Sebab yang kita tahu pensiun itu kan relatif sangat kecil relatif tidak terlalu besar. Maka dengan menaikan gaji pokok itu sedikit membantu pada waktu asn itu pensiun,\" ujar dia. (805/FIN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: