Retribusi DMHB Dipertanyakan
CURUP, Bengkulu Ekspress- Sejumlah pengunjung objek Wisata Danau Mas Harun Bastari (DMHB) Rejang Lebong mempertanyakan retribusi masuk kawasan wisata tersebut. Hal tersebut dikarenakan para pengunjung yang ditarik retribusi tidak mendapatkan karcis retribusi dari pengelola.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Joni (35) salah satu pengunjung. Joni mengaku saat masuk ke objek wisata tersebut diminta oleh pengelola uang retribusi hanya saja yang diberikan hanya karcis parkir dengan besaran yang tertulis sebesar Rp 2 ribu. Padahal menurutnya pengelola meminta uang sebesar Rp 15 ribu, uang sebesar Rp 15 ribu tersebut baik untuk retribusi masuk kawasan wisata dan parkir.
\"Saya kan pakai motor sama teman saya, oleh pengelola diminta uang sebesar Rp 15 ribu, sedangkan tiket yang saya terima cuma karcis parkir bertuliskan Rp 2 ribu,\" aku Joni.
Dengan kondisi tersebut, Joni mengaku dirugikan oleh pengelola DMHB. Ia juga mengaku bahwa apa yang dialaminya tersebut juga dialami sejumlah pengunjung lainnya. Hal tersebut setelah ia bertanya dengan sejumlah kawannya yang sempat berwisata ke objek wisata yang saat ini akan dijadikan sentra wisata di Kabupaten Rejang Lebong tersebut.
Tak hanya Joni, Andri (40) salah satu wisatawan dari Kota Bengkulu juga mengungkapkan hal yang serupa. Dimana menurutnya ia diminta uang retribusi namun tiket wisatanya tidak diberikan oleh pengelola.Dengan kondisi tersebut, menurut Andri tentunya akan sangat merugikan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Karena menurutnya uang yang ia bayarkan tersebut bisa jadi tidak masuk dalam PAD Kabupaten Rejang Lebong atau justru dimanfaatkan oleh oknum yang bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi.
\"Kondisi ini juga tentunya akan mencoreng program pemerintah yang akan menjadikan Rejang Lebong sebagai kota wisata,\" sampai Andri.
Karena menurut Andri, bila pihak pengelola masih menerapkan cara-cara seperti itu, maka pengunjung menjadi malas untuk berkunjung ke DMHB. Hal tersebut dikarenakan saat ini para wisatawan sudah mulai cerdas dan sudah banyak alternatif wisata lain yang bisa dikunjungi para wisatawan.
Terkait dengan keluhan yang disampaikan sejumlah pengunjung tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Rejang Lebong, Drs Darmansyah MM saat dikonfirmasi Jumat (2/10) kemarin mengaku belum mengetahui perihal tersebut.
Namun dalam kesempatan tersebut, Darmansyah menegaskan kepada para pengunjung wisatawan kawasan DMHB. Bahwa tarif masuk DMHB untuk pengunjung dewasa sebesar Rp 3 ribu per orang sedangkan untuk anak-anak Rp 2 ribu per orang. Kemudian untuk parkir sebesar Rp 1.000. Hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong.\"Saya tegaskan apabila ada pungutan yang melebihi dari ketentuan tersebut maka menurutnya jelas masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli),\" tegas Darmansyah.
Atas sejumlah keluhan yang disampaikan oleh para pengunjung tersebut, Darmansyah mengaku dalam waktu dekat ini akan memanggil pengelola kawasan DMHB untuk mempertanyakan perihal tersebut. Menurut Darmansyah bila memang apa yang dikeluhkan pengunjung tersebut, maka tentunya akan ada tindakan yang mereka lakukan.
Selanjutnya menurut Darmansyah, ia juga mengimbau kepada para pengunjung untuk berani meminta tiket kepada pengelola. Karena menurut Darmansyah tiket tersebut nantinya yang akan menjadi dasar untuk PAD Kabupaten Rejang Lebong. \"Kalau memang masih ada kejadian seperti ini, kami juga meminta agar wisatawan melapor kepada kami, agar bisa kami tindaklanjuti,\" demikian Darmansyah. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: