Pemda Dinilai Tak Berniat Bayar Utang

Pemda Dinilai Tak Berniat Bayar Utang

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Belum adanya tanda-tanda Pemda Bengkulu Selatan (BS) membayar utang ke pihak kontraktor sebesar Rp 13,5 Miliar membuat para kontraktor resah. Bahkan Kontraktor menilai pemda Bengkulu Selatan dalam hal ini Pelaksana tugas (plt) Bupati Bengkulu Selatan tidak punya niat membayar utang.

“ APBDP 2018 sudah lama ketuk palu, tapi utang belum dibayar, sepertinya pemda Bengkulu Selatan dan Pak Plt Bupati tidak berniat membayar utang,” kata perwakilan Kontraktor, Hendra Lapino saat ditemui di parkiran Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Kamis (1/11).

Hendra mengatakan, saat ini Plt Bupati Bengulu Selatan berdalih meminta Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari pihak kejaksaan terlebih dahulu sebelum pembayaran utang Rp 13,5 miliar kepada pihak rekanan.

Padahal sebelumnya penjabat Sekda Bengkulu Selatan sudah meminta petunjuk BPKP tentang pembayaran utang ke rekanan, pada 13 Agustus 2018. Bahkan permohonan tersebut sudah dibalas oleh pihak BPKP September 2018.

Adapun isinya BPKP bahwa pekerjaan para rekanan sudah menjadi aset tetap milik Pemda Bengkulu Selatan. Sehingga Pemda perlu menganggarkan pelunasan hutang. Kemudian dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemda Bengkulu Selatan 2017 tetanggal 28 Mei 2018 bahwa pekerjaan tersebut sudah menjadi aset tetap pemda Bengkulu Selatan.

“ BPKP dan BPK saja sudah menyetujui pembayaran utang, kok pemda Bengkulu Selatan banyak alasan untuk belum juga merealisasikan pembayaran utang,” ujarnya.

Dengan adanya sikap dari BPKP dan BPK tersebut, Hendra berharap pemda Bengkulu Selatan dapat segera merealisasikan pembayaran utang tersebut. Sebab sambung Hendra uang tersebut hak para rekanan.pasalnya mereka sudah melaksanakan pembangunan di Bengkulu Selatan akhir 2017 lalu. Bahkan Hendra mengaku saat ini fisik kegiatan siap diaudit.“ Jika audit fisik harus dilakukan untuk syarat pembayaran utang, kami siap silahkan cek fisik pekerjaan kami,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Hendra meminta Plt Bupati dapat segera melunasinya. Pasalnya APBDP 2018 sudah lama ketuk palu. Bahkan Hendra mengaku, jika pada akhir tahun 2018 ini, Pemda Bengkulu Selatan tidak juga merealisasikan pembayaran utang, dirinya mengaku akan merealisasikan gugatan baik secara pidana maupun secara perdata.“ Kami masih menunggu niat baik pemda Bengkulu Selatan membayar utang sampai akhir tahun ini, jika tidak kami akan gugat pemda Bengkulu Selatan ke pengadilan,” tandas Hendra.

Sebelumnya, Plt Bupati BenS, Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan , Pemda Bengkulu Selatan akan membayar utang kepada pihak rekanan. Bahkan dana utang sudah dianggarkan pada APBDP 2019 sebagai bukti keseriusan pemda Bengkulu Selatan untuk membayarnya. Hanya saja dirinya mengaku masih perlu waktu untuk merealisasikannya.“ Tidak ada niat kami untuk tidak membayarnya, namun saya harap pihak rekanan bersabar sebab pembayaran butuh proses,” ujarnya.

Penjabat Sekda Bengkulu Selatan, Drs H Yulian Fauzi MAP juga mengatakan, saat ini pemda Bengkulu Selatan masih menunggu Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum dari pihak kejaksaan, terkait pembayaran utang Rp 13,5 miliar kepada pihak rekanan. Sebab LO ini sebagai dasar bagi Pemda Bengkulu Selatan untuk membayarkan utang pekerjaan tahun 2017. Pasalnya, sambung Yulian pemda harus berhati-hati jangan sampai niat baik berdampak hukum.“ Saya harap para rekanan bersabar, saat ini kita tunggu LO dari kejaksaan dulu,” ujar Yulian. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: