Kemenag Ajak Warga Tekan Nikah Dini

Kemenag Ajak Warga Tekan Nikah Dini

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Pernikahan dini masih marak terjadi di Kabupaten Kaur, menyikapi hal ini Kantor Kementerian Agama (Kemeneg) Kaur menghajak semua pihak agar dapat mementukan usia pernikahan minimal atau menghindari pernikahan dini. Karena hingga terjadi putus sekolah lantaran kebelet ingin nikah mudah.

“Disini kita mengajak sejumlah pihak untuk sama-sama mengajak anak anak muda untuk tidak menikah di usia dini,”kata Kepala Kemeneg Kaur Drs H Zainal Abidin MH, kemarin, (1/11).

Dikatakannya, pernikahan dini dapat menimbulan berbagai masalah mulai dari tingginya angka perceraian, banyaknya persoalan melahirkan mulai dari bayi yang dilahirkan hingga sang ibu bayi itu sendiri. Bahkan ketidak stabilkan emosional pada rumah tangga hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Juga persoalan lain juga timbul dalam masalah ekonomi keluarga, hal ini karena ekonomi keluarga yang belum mapan. Selain itu cita-cita kehidupan untuk menjadi lebih baik juga akan sirna.

“Maka dari itu kita selalu menghimbau untuk sejumlah kaula muda tunda nikah usia dini untuk masa depan yang lebih baik,” terangnya.

Lanjutnya, dalam upaya mencegah pernikahan di usia dini, harus dicegah dengan menggerakkan seluruh stakeholder, memberikan pemahaman kepada masyarakat dan orang tua untuk mendampingi anak-anaknya dalam mencegah pernikahan usia dini. “Dampak negatifnya sangat besar, dari segi mental belum siap, dari sisi kesehatan belum siap dan dari segi ekonomi juga belum siap. Dampaknya bisa putus sekolah, kehamilan risiko tinggi dan lainnya,”ujarnya.

Ditambahkannya, efek dari pernikahan dini hulunya adalah masalah pendidikan dan agama, sedangkan hilirnya adalah masalah kesehatan. Salah satu indikator kesejahteraan suatu bangsa atau negara dilihat dari angka kematian ibu dan yang kedua adalah angka kematian bayi atau anak.

Kemudian, yang paling penting diketahui oleh remaja, menurutnya, adalah tentang kesehatan reproduksi remaja, yaitu terkait kesiapan fisik, kesehatan dan kecukupan sosial ekonomi, kesiapan iman dan taqwa sebelum masuk kejenjang pernikahan. “Nikah itu harus benar-benar siap dan minimum menikah adalah usia 18 tahun keatas, sebab banyak peceraian karena menikah dini,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: