Husni Tak Mau PAW

Husni Tak Mau PAW

TAIS, Bengkulu Ekspress- Sekalipun sudah duduk dibangku pesakitan, menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Nanti Agung Kabupaten Seluma. Ketua DPRD Seluma Husni Thambrin SH MH non aktif tak ingin lengser dari jabatannya selaku Ketua dan anggota DPRD Seluma.

Termasuk menolak keras tidak dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Dengan mengirimkan surat nomor 29/KHT/IX/2018, yang isinya mohon untuk tidak dilakukan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Seluma dan Anggota DPRD Seluma, atas nama Husni Thamrin.

\"Kita DPRD Seluma tidak akan gegabah menindak lanjuti adanya surat masuk dari ketua DPRD Seluma. Termasuk juga dari partai Nasdem,\" ujar Wakil Ketua (Waka) II DPRD Seluma Okti Fitriani SPd MPd kepada BE kemarin (31/11).

Selain itu, surat dari Husni Thamrin. DPRD Seluma juga sudah menerima surat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem. Dengan nomor surat 170-SK/DPP-Nasdem/X/2018 yang dikirim pada 15 Oktober dan diterima Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma pada 30 Oktober 2018. Surat itu berkaitan dengan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Seluma Husni Thamrin.

Dalam surat tersebut, dijelaskan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem meminta dewan melakukan pergantian antar waktu Husni Thamrin, yang menurut dari keterangan dari surat tersebut telah resmi diberhentikan dari partai.

Dijelaskan Okti, terkat kedua surat yang bersebarangan maksud tersebut, DPRD Seluma masih harus mempertimbangkan banyak hal terlebih dahulu. Selain itu, dewan juga tidak ingin keputusan tersebut bisa merugikan salah satu pihak. Permasalahan itu harus diselesaikan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak Husni Thamrin dan DPP Nasdem.

\"Kita masih harus mempelajari terlebih dahulu. Jangan sampai ada yang dirugikan dari hal tersebut,\" jelas Okti Fitriani.

Mantan Anggota KPU Provinsi Bengkulu ini, juga menambahkan, DPRD Kabupaten Seluma, juga belum pernah menerima surat pemberhentian Husni Thamrin secara tertulis selaku kader Nasdem. Jadi dewan tidak bisa melakukan tindakan yang terkesan terburu-buru. Menurutnya, masalah Husni Thmarin juga harus diselesaikan secara internal partai. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: