HONDA BANNER

Whistle Blowing System Mudahkan Penindakan Korupsi

Whistle Blowing System Mudahkan Penindakan Korupsi

\"sosialisasi\"BENGKULU, bengkuluekspress.com - Dengan hadirnya \'Whistle blowing System\', Pemerintah Provinsi Bengkulu, berharap dapat memudahkan pemerintah dalam menindak ataupun mencegah tindak pidana korupsi di Bengkulu. Hal tersebut dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, saat membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 49 Tahun 2017, tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemprov Bengkulu di Aula Nala Seaside, Senin(29/10).

Whistle blowing System, merupakan sistem untuk memproses pengaduan/pemberian informasi. Informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung (online) terkait tindak pidana korupsi di daerah.

\"Lewat sistem pelaporan ini, semua elemen masyarakat dapat melaporkan segala tindak pidana korupsi yang terjadi di Pemerintah Daerah,\" ujar Gotri.

Gotri menambahkan, Pemerintah Provinsi Bengkulu, terus berupaya mencegah segala praktik korupsi. Dengan terbitnya Peraturan Gubernur No. 49 Tahun 2017, tentang Tata cara penanganan pelaporan pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi. Melalui Whistleblowing System elemen masyarakat jika mengetahui potensi/pencegahan tindak pidana korupsi dapat melapor melalui sistem ataupun mendatangi Kantor Inspektorat secara langsung.

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan mengatakan, aplikasi sistem program ini telah berjalan pada beberapa instansi pemerintah.

\"Untuk Bengkulu sudah berjalan beberapa waktu lalu, namun hanya belum tersosialisasi. Jika selama ini yang kita tindak dari laporan langsung, disini kita sosialisasikan bentuk pelaporan melalui aplikasi sistem agar lebih memudahkan,\" tukas Massa.

Menurutnya, jika ada laporan pada whistle blowing system Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) melakukan investigasi. Kemudian, jika terjadi pelanggaran, maka APIP meminta agar terdakwa korupsi mengembalikan kerugian negara. Apabila korupsi terjadi dengan nilai kerugian dibawah Rp 1 miliar akan ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH), sedangkan jika diatas Rp 1 miliar ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

\"APIP akan memverifikasi data dan melakukan audit investigatif. Kemudian, jika betul terjadi praktik korupsi diberi tenggat waktu selama 60 hari kerja agar mengembalikan nilai kerugian negara. Jika nilainya besar akan ditindak langsung penegak hukum hingga sampai KPK,\" paparnya. (HBN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: