712 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

712 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress- Terhitung sejak 2003 hingga saat ini. Sebanyak 712 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma, menunggak pajak atau tidak dibayarkan pajak kendaraannya. Jumlah ini dari tahun ketahun tidak pernah divalidasi Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma.

“Seluruh kendaraan dinas jenis mobil dan motor sudah menunggak pajak. Jika dihitung tunggakannya mencapai-hitung Rp 315 juta untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) saja. Belum termasuk hitung-hitungan utuk asuransi Jasa Raharja,” ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha Sukardi SH, UPPL Samsat Kabupaten Seluma kepada Bengkulu Ekspress kemarin (24/10).

Diakui, setelah pengecekan di lapangan, kendaraan dinas yang menunggak tersebut memang ada yang sudah tidak dipakai lagi, namun tidak dilaporkan ke Samsat sehingga kendaraan tersebut masih dihitung tunggakannya. Hitungan pajaknya tetap terus berjalan. Dicontohkan Sukardi pada kendaraan dum truk yang terparkir di Pemda dan Gedung Daerah.

“Selama tidak dilaporkan, maka akan tetap dihitung tertunggak pajak. Begitu juga kendaraan dinas yang sudah dilelang Pemda Seluma,” sampainya.

Ditambahkan juga, khusus bagi kendaraan dinas yang sudah dilelang dan dimenangkan hendaknya juga diberitahu untuk tetap melakukan pembayaran pajak. Dengan terlebih dahulu dilakukan balik nama. Kendaraan dinas yang sudah dilelang dicoret dan dihapuskan dari kendaraam dinas atau aset milik Pemkab Seluma.

Ditambah lagi dengan adanya keputusan Gubernur, nomor 18 tahun 2018 tentang keringanan pembayaran pajak dan pengembalian nama, yang memudahkan setiap pembayaran pajak. Seharusnya dimanfaatkan dengan sebaiknya oleh masyarakat maupun instansi pemerintahan. “Seharusnya kendaraan dinas yang sudah lelang bisa balik nama dan itu juga bisa dipermudah,” sambungnya.

Untuk mengurangai jumlah kendaraan dinas yang belum membayar pajak ini. Samsat Seluma sudah menyurati Pemda Seluma dan Bupati Seluma, termasuk menyurati OPD yang ada, agar bisa membayar pajak kendaraan dinas yang dipergunakan. “Kita harap organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ada anggaran pembayaran pajak kendaraan bisa segera membayar pajak sesuai batas akhir pembayaran pajak kendaraan,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: