Tak Layak, KPU Kembalikan Mobnas

Tak Layak, KPU Kembalikan Mobnas

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Sebanyak 3 (tiga) unit mobil dinas (mobnas) yang dipinjam-pakaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) dinilai tak layak digunakan.

Karena itu, KPU Kabupaten Benteng pun berencana mengembalikan mobnas tersebut kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Benteng.

Mobil itu yakni Toyota Avanza tahun 2010 dengan nopol BD 13 Y untuk Sekretaris KPU Benteng serta Kijang Inova tahun 2018 dengan nopol BD 1301 YY dan Suzuki APV tahu 2010 dengan nopol BD 1055 YY yang diperuntukan bagi Komisioner KPU Kabupaten Benteng. Sekretaris KPU Kabupaten Benteng, Raja Sahnan

mengatakan, sejak diserahkan sebagai inventaris KPU Kabupaten Benteng, ketiga mobnas tersebut sama sekali tak digunakan. Selain kondisi fisik yang memang tidak lagi prima, ketiga mobil itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan operasional KPU Kabupaten Benteng.Pantauan Bengkulu Ekspress, salah satu mobnas bahkan hanya terparkir di kantor KPU Kabupaten Benteng.

\"Mobnas yang dipinjampakaikan oleh Pemda Benteng tidak mau dimanfaatkan oleh Sekretaris dan Komisioner KPU Kabupaten Benteng. Sebab, mobil tersebut banyak mengalami kerusakan dan tidak sesuai dengan medan jalan di Kabupaten Benteng,\" ungkap Raja.

Disampaikan Raja, pengembalian mobnas tentu bukan bentuk egoisme KPU Benteng. Hanya saja, dirinya berharap agar mobnas yang dipinjampakaikan bisa diganti dengan mobil yang lebih layak digunakan sebagai operasional KPU Benteng. Seperti double gardan ataupun kendaraan lain yang kondisinya masih prima.

\"Selain tak layak, salah satu mobil yang sebelumnya digunakan oleh BMA diketahui telah menunggak pajak selama 6 tahun. Dalam kondisi seperti itu, Komisioner KPU tentu saja enggan menggunakannya. Ini patut menjadi pertimbagan, terlebih lagi telah terjadi penambahan pada komisioner KPU Benteng. Perlu diketahui, komisioner merupakan roda penggerak di KPU,\" pungkas Raja.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: