Walikota Tuntut Pelindo
Hibahkan Lahan untuk Masyarakat
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terkait polemik penghibahan lahan 12,18 hektare yang hingga saat ini tak kunjung diserahkan oleh PT Pelindo II Bengkulu kepada masyarakat, mendapat sorotan tajam dari Walikota H Helmi Hasan SE. Pasalnya, ia menuntut agar PT Pelindo segera melakukan proses penghibahan lahan tersebut karena sudah menjadi hak rakyat Kota Bengkulu.
\" Saya ingatkan Pelindo jangan dibolak-balik ceritanya, Pak Presiden sudah menjanjikan di depan saya dan usaha itu sudah dari saya masih anggota DPRD dulu, dan sekarang saya periode kedua Walikota saya masih menuntut hibah lahan itu,\" kata Helmi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (23/10).
Menanggapi adanya syarat dari PT Pelindo yang meminta seluruh warga yang tinggal tiga wilayah lainnya yaitu Kampung Bahari, RT 8 eks lokalisasi dan Teluk Sepang untuk direlokasi karena mendirikan rumah secara ilegal, menurut Helmi, hal ini adalah 2 persoalan yang berbeda, dan tidak bisa disama-samakan. Karena, pada dasarnya janji Presiden tersebut akan menghibahkan tanpa embel-embel atau persyaratan lain.
\" Soal ada keinginan relokasi di 3 wilayah itu silahkan nanti kita bicarakan, tetapi ingat!, memindahkan manusia itu bukan seperti memindahkan bebek. Kita memindahkan bebek saja susahnya minta ampun, apalagi manusia,\" tegas Helmi.
Pun demikian, bukan berarti Pemkot tidak menyanggupi untuk merelokasi warga, tetapi jika itu memang keinginan Pelindo maka harus membuka pembicaraan baru diluar rencana penghibahan lahan. Ketika relokasi itu memungkinkan untuk mengisi sisa lahan sekitar 4 hektare, maka pemkot akan bekerjasama dengan Provinsi dan Pelindo untuk merelokasinya. \"Dengan niat yang baik saya yakin itu bisa. Dan saya perlu waktu untuk bertanya kepada rakyat saya formulasi apa yang akan kita terapkan, karena memindahkan satu manusia itu bukan perkara gampang,\" ucapnya.
Hanya saja, lanjut Helmi, sebelum relokasi itu dilakukan ia meminta agar proses penghibahan lahan tersebut diwujudkan terlebih dahulu, karena polemik ini sudah berlangsung cukup lama yang akhirnya membuat keresahan masyarakat setempat karena status lahannya sampai saat ini belum jelas. \"Pelindo saya ingatkan lagi mari kita serius mengurusi persoalan hibah lahan itu, kita berikan kepada masyarakat, dan Presiden juga sudah janji akan memberikan sertifikat lahannya kepada rakyat,\" pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, rencana penghibahan lahan milik PT Pelindo II Bengkulu kepada masyarakat di kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu kemungkinan besar sulit diwujudkan. Meski sebelumnya, sudah sempat disepakati dan dibuat draft perjanjian kerjasama dengan pemerintah kota, namun PT Pelindo justru meminta benefit atau persyaratan yang tak mungkin bisa disanggupi oleh Pemkot. Hal inilah yang membuat proses ini tarik ulur dan tak kunjung terselesaikan. Akibatnya, sebanyak 447 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal diatas lahan PT Pelindo tersebut terancam digusur sewaktu-waktu.
Munurut, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Kota Bengkulu, Drs Riduan MSi kepada Bengkulu Ekspress, Pelindo meminta beberapa lahan yang dikuasai masyarakat di area Pelindo itu harus dibersihkan atau dikosongkan. Adapun lahan yang harus dikosong yakni lahan yang dikuasai masyarakat di daerah Teluk Sepang yang saat ini terdapat 66 KK, kemudian lahan di wilayah Kampung Bahari sekitar 200 KK, dan di RT 8 eks lokalisasi Pulau Baai yang terdapat 60 KK.
Setelah dikosongkan maka lahan itu sepenuhnya akan dikuasai oleh PT Pelindo untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan Pelindo itu sendiri yang dianggap sebagai keuntungan setelah menyetujui penghibahan lahan seluas 12,18 Hektar tersebut. \"Nah, masyarakat yang tinggal di 5 RT tersebut harus bersih atau direlokasi, dan Pelindo meminta pemkot yang bertanggungjawab mencarikan lahan termasuk anggaran ganti rugi kepada masyarakat,\" bebernya.
Dalam hal ini, pemkot mengaku tidak menyanggupi permintaan PT Pelindo tersebut, karena Pemkot tidak mungkin bisa merelokasi ribuan masyarakat itu semudah membalikan telapak tangan. Sebab, harus mengeluarkan anggaran yang sangat besar, sedangkan APBD kota sangat minim.
Tentu persoalan ini, lanjut Riduan menjadi dilematis bagi pemda kota karena jika tidak disanggupi maka 447 KK akan kehilangan tempat tinggal, dan perjanjian hibah lahan batal. Namun, jika permintaan tersebut disanggupi maka APBD kota akan terkuras habis hanya untuk melakukan relokasi ribuan masyarakat yang tinggal diwilayah pulau baai tersebut.
\"Kondisi APBD kita saat ini saya rasa Pemkot tidak sanggup untuk merelokasi 330 KK, berarti ada 330 rumah yang harus kita ganti rugi, itu biayanya sangat besar. Kita mengharapkan pembebasan lahan 12,18 hektar itu bisa disetujui PT Pelindo tanpa ada embel-embel lain, apalagi ini hibah lahan ini merupakan derektif Presiden,\" harap Riduan.(805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: