Sabu, Warga Kepala Siring Diamankan
CURUP, Bengkulu Ekspress- Jajaran Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba diwilayah hukumnya. Kali ini pengungkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Curup. Dalam pengungkapan kali ini, jajaran Polsek Curup yang dikomandoi Kapolsek Iptu Untoro SH, berhasil mengamankan satu orang tersangka, yakni YR (24) warga Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah. Dari tangan YR, petugas berhasil mengamankan satu paket sabu.
Kapolsek Curup, Iptu Untoro yang mewakili Kapolres Rejang Lebong, AKBP Ordiva SIK saat menggelar jumlah pers di halaman Mapolsek Curup, Jumat (19/10) kemarin mengungkapkan bahwa YR diamankan saat akan mengisi bahan bakar minyak di Kelurahan Talang Ulu pada Kamis (18/10) kemarin.
\"YR ini kita amankan saat akan mengisi BBM di Kelurahan Talang Ulu Kamis kemarin,\" sampai Iptu Untoro.
Keberhasilan jajarannya mengungkap kepemilikan barang haram tersebut, tak lepas dari informasi yang disampaikan warga. Dimana dalam informasi tersebut, pihaknya mengetahui ada salah satu warga yang diduga membawa Narkoba jenis sabu-sabu dari arah Kecamatan Selupu Rejang menuju kawasan Kota Curup.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian di kawasan Kelurahan Cawang Baru tak jauh dari simpang masuk objek wisata Suban Air Panas. Saat melakukan pengintaian petugas melihat orang yang mencurigakan dengan ciri-ciri yang disampaikan kepada mereka. \"Setelah melihat target kita melintas, kita langsung mengikutinya,\" tambah Kapolsek.
Setelah diikuti, kemudian tepat di depan SMPN 3 Rejang Lebong, tersangka berhenti untuk mengisi bahan bakar sepeda motor yang ia miliki. Tak ingin buruannya kabur, kemudian petugas langsung mengamankan tersangka. \"Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya, namun dengan kesigapan petugas, barang buktinya berhasil kita temukan,\" tambah Iptu Untoro.
Kemudian, setelah petugas berhasil menemukan barang bukti sabu dan ditunjukkan kepada tersangka, kemudian tersangka mengakui sebagai pemilik satu paket sabu-sabu tersebut. Tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Curup yang ada di Kelurahan Simpang Nangka. \"Hingga saat ini YR ini masih kita periksa untuk mengetahui keterlibatannya dalam peredaran Narkoba di Rejang Lebong,\" sampai Untoro.
Dari pemeriksaan sementara yang mereka lakukan, YR hanya sebagai pemakai, namun menurutnya tidak menutup kemungkinan juga sebagai pengedar. Diketahui juga bahwa YR merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas II A Curup karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
\"Tersangka baru keluar bulan Mei kemarin, dia (tersangka) dihukum 1 tahun lebih karena mencuri gula aren di rumah salah satu warga di Desa Air Meles Bawah Selupu Rejang,\" paparnya.
Atas perbuatannya memiliki Narkoba jenis sabu tersebut, YR akan dijerat dengan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: