Pelajar SD Dicabuli Ayah Tiri

Pelajar SD Dicabuli Ayah Tiri

CURUP, Bengkulu Ekspress - Kasus kekerasan seksual dengan korbannya masih dibawah umur kembali terjadi Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini ayah tiri dengan teganya mencabuli anak tirinya yang masih duduk dibangku SD.

Aksi cabul ini dilakukan oleh UUT (33) warga Kecamatan Bermani Ulu. Sedangkan korbannya sebut saja kembang (12) -bukan nama sebenarnya yang juga warga Kecamatan Bermani Ulu. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Bermani Ulu kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

\"Dari pemeriksaan sementara, setidaknya pelaku ini sudah mencabuli anak tirinya sebanyak 10 kali,\" sampai Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Jery Antonius Nainggolan SIK mewakili Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva SIK Senin (15/10) kemarin.

Dijelaskan Kasat, pelaku terakhir kali melakukan aksi cabul kepada anak tirinya tersebut pada Kamis (11/10) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di salah satu kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal.

\"Pelaku kerap melakukan aksinya saat sang istri atau ibu korban sedang tidak berada di rumah,\" jelas Kasat.

Sementara itu, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan UUT, menurut Kasat terjadi pada Kamis malam lalu. Dimana saat itu korban tengah tidur dikamarnya sendiri, sedangkan pelaku tengah tidur bersama istrinya yang tak lain ibu korban di kamar lainnya.

Saat itu, pelaku yang sebelumnya pura-pura tertidur kemudian memastikan istrinya sudah benar-benar tidur ia, mendatangi kamar korban. Dibawah ancaman pelaku, kemudian korban mengikuti permintaan pelaku untuk melayani pelaku.

Saat tengah mencabuli sang anak tirinya tersebut, ternyata istri pelaku memergoki perbuatan bejad pelaku, dan tak terima atas perbuatan sang suami, ibu korban sempat cekcok dengan pelaku, bahkan sang istri sempat meninggalkan rumah mereka bersama korban. Kemudian pada Sabtu (13/10) ibu korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Bermani Ulu. Mendapat laporan korban, petugas langsung bergerak cepat mengamankan pelaku kemudian pada Minggu (14/10) malam korban dilimpahkan ke unit PPA Polres Rejang Lebong.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, menurut Kasat ia tega mencabuli anak tirinya karena khilaf bukan karena tidak puas atas pelayanan sang istri. Atas perbuatannya tersebut, UUT akan dijerat dengan Pasal 76D undang-undang nomor 35 tahun 2014 Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. \"kalau pengakuan pelaku, ia melakukan perbuatan tersebut karena khilaf,\" demikian Kasat. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: