Calo CPNS Diancam 4 Tahun Penjara

Calo CPNS Diancam  4 Tahun Penjara

BENGKULU, Bengkulu Ekspress–Berinisial HO warga Kelurahan Kebun Ros, Kota Bengkulu, tersangka penipuan dan penggelapan (calo CPNS) yang dibekuk Reskrim Polres Bengkulu, beberapa waktu lalu terncam dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Diungkapkan, Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk yang disampaikan melalui Kasat Reskrim, AKP Indramawan SIk, sesuai dengan hasil penyelidikan sementara ini yang menjadi korban modus tersangka HO ini baru satu orang yang melapor.

“Ya, kepada tersangka HO ini kita sangkakan Pasal 3787 KUHP atau Pasal 372 KUHPidana. Dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” ucap Indramawan, Minggu (14/10).

Dijelaskannya, hingga saat ini sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan tim penyidik, tersangka HO melancarkan aksinya ini baru satu kali. ini adalah hasil pemeriksaan dan pengakuan tersangka untuk sementara ini. demikian juga dengan korban, sejauh ini belum ada yang melpor selain dari korban atas nama Hamidi warga Kelurahan Kecamatan Teluk Segara.

“Untuk sementara ini yang sudah melapor atau laporan yang sudah kita terima baru satu satu orang korban. Belum ada korban lain yang melaprkan tersangka HO ini. tetapi berbagai upaya pengembangan terus kita dilakukan dan kita juga menghimbau kepada seluruh warga Bengkulu yang merasa menjadi korban penipuan HO ini untuk segera melapor ke Polres Bengkulu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kejadian penipuan ini terjadi pada 2014 lalu. Modus operandi yang dilakukan tersangka HO ini dengan cara menjanjikan kepada korban bahwa dirinya bisa meloloskan orang menjadi PNS melalui jalur kebijakan pusat tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang Rp 250 Juta.

Korban yang tergiur dengan tawaran korban, sehingga memberikan uang sesuai dengan permintaan tersangka, untuk menjadikan anak korban PNS di lingkup pemerintah Kota Bengkulu. Namun setelah uang itu diserahkan hingga saat ini anak korban belum juga lulus menjadi CPNS.

Sementara uang lenyap bigitu saja, korban yang tidak teriuma sehingga melaporkan kasus ini ke Polres Bengkulu. Anggota Polres Bengkulu yang mandapatkan laporan tersebut pun langsung bergerak, dan berhasil membekuk tersangka pada 30 September 2018 lalu di kediamnnya tanpa perlawanan. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: