Dewan Pertanyakan Izin Depot Air Minum
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu mempertanyakan kenapa dinas terkait bisa memberikan izin terhadap 10 usaha depot air minum atau pengisian galon yang diduga positif mengandung bakteri e-coli. Mengatasi masalah tersebut, dalam waktu dekat DPRD Kota Bengkulu bakal memanggil OPD teknis mempertanyakan masalah tersebut.
Bahkan DPRD juga berencana mendatangi sejumlah depot air minum yang diduga positif bakteri dari kotoran manusia tersebut. Dikatakan anggota Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Hotman Nababan, proses pengeluaran izin depot pengisian air minum dikeluarkan jika sudah dinyatakan layak konsumsi, steril dan memenuhi semua SOP.
\"Seharusnya sebelum dikeluarkan izinnya seluruh peralatan depot air minum termasuk air yang digunakan sudah steril,\" jelas Hotman.
Masih dikatakan Hotman, dia berpendapat pengecekan seharusnya dilakukan kepada seluruh depot air minum. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada depot yang diduga air yang dijualnya tak layak konsumsi.
\"Seharusnya ada pengecekan lanjutan,\" imbuhnya.
Pengambilan sampel dilakukan pada bulan Agustus dan keluar bulan September 2018 lalu. Dari hasil pengecekan, ada 10 depot air minum di Kecamatan Kampung Melayu dan Kecamatan Selebar diduga positif mengandung bakter e-coli.
Bakteri e-coli (Escherichia coli), bakteri E-coli dalam air berasal dari pencemaran atau kontaminasi dari kotoran hewan dan manusia. Kotoran dapat berisi banyak jenis organisme penyebab penyakit.
Adapun kelompok orang yang berada pada risiko lebih besar terhadap reaksi virus ini seperti anak-anak di bawah usia lima tahun, orang tua, dan orang-orang yang kesehatannya melemah yaitu, orang-orang yang mempunyai penyakit jangka panjang seperti kanker atau AIDS berada pada risiko yang lebih besar. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: