Tambang Ilegal Ditindak Tegas
CURUP, Bengkulu Ekspress - Menyikapi informasi beroperasinya tambang ilegal di Kelurahan Talang Benih. Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK menegaskan akan menindak tegas tambang ilegal tersebut.
\"Kalau ada tambang ilegal yang beroperasi lagi maka akan kita tindak tegas, akan kita lakukan penangkapan,\" tegas AKP Jery Kamis (11/10) kemarin.
Bahkan Kasat mengungkapkan beberapa hari sebelumnya jajaran Sat Reskrim Polres Rejang Lebong telah berhasil mengamankan satu unit mobil pengangkut pasir dari salah satu lokasi tambang pasir di Kelurahan Talang Benih. Mobil bersama empat orang tersebut diamankan lantaran saat dilakukan pemeriksaan, pemilik mobil tidak bisa menunjukkan surat izin aktivitas tambang yang mereka lakukan.
\"Mobil bersama empat orang kita amankan karena mereka tidak bisa menunjukkan surat izin dari tambang mereka, namun untuk empat orangnya suda kami pulangkan dan belum ditetapkan sebagai tersangka,\" terang AKP Jery.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat juga memastikan bahwa proses atas kasus tambang liar di Kelurahan Talang Benih tersebut akan tetap berlanjut. Dimana saat ini pihaknya masih menunggu saksi ahli dari Dinas Pertambangan Provinsi Bengkulu.
Atas perbuatan melakukan aktivitas tambang tanpa izin tersebut, maka menurut Kasat pemilik tambang bisa terkena undang-undang pertambangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sementara itu terkait dengan sejumlah tambang lainnya yang Kasat mengaku mereka sudah memiliki izin dengan lokasi izin berada di wilayah Kecamatan Curup Utara. Hanya saja ia juga mengakui belum melakukan pengembangan apakah aktifitas tambang yang sudah memiliki izin tersebut keluar dari wilayahnya dan masuk ke kawasan Kelurahan Talang Benih yang jelas-jelas tidak boleh untuk aktifitas tambang berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Rejang Lebong.
\"Untuk yang memiliki izin, apakah melakukan aktivitas di Talang Benih atau tidaknya kita belum melakukan pengembangan, namun yang kita lakukan penangkapan yang tidak memiliki izin,\" demikian Kasat. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: