Keberatan Dirwan Ditolak

Keberatan Dirwan Ditolak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), Bengkulu menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa OTT KPK, Dirwan Mahmud.  Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Slamet Suripto SHMHum memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

\"Menolak keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa atas dakwaan perkara nomor 8 dan segera memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksan perkara tersebut. Serta menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,\" kata Slamet Suripto saat memimpin persidangan, kemarin (11/10).

Majelis Hakim beralasan peran terdakwa Dirwan Mahmud telah dinyatakan dalam dakwaan JPU. Dimana disebutkan pada tahun 2015 pada saat Pilkada, Juhari alias Jukak menemui Dirwan Mahmud dan Gusnan Mulyadi di salah satu rumah makan di Bengkulu Selatan. Pada saat itu, Dirwan Mahmud meminta Juhari alias Jukak untuk membantunya dalam Pilkada.

Selanjutnya, pada bulan Mei tahun 2017, Juhari menemui Suhadi, selaku kepala Dinas PUPR, Bengkulu Selatan dengan meminta proyek. Suhadi kemudian memastikan apakah ada nama Juhari masuk dalam daftar proyek. Setelah dicek, benar ada nama Juhari dalam daftar tersebut. Selanjutnya Suhadi meminta komitmen fee sebesar 15 persen yang diserahkan oleh Juhari setelah pekerjaan dilakukan. Selanjutnya, Juhari meminta lagi lima proyek pada tahun 2018. \"Dalam perkara ini peran terdakwa telah dinyatakan dalam dakwaan JPU. Maka eksepsi terdakwa ditolak,\" kata majelis hakim.

Kuasa Hukum Dirwan Mahmud, Irwan SH menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim, Ia meminta proses pemeriksaan segera dilakukan agar kliennya segera mendapatkan kepastian hukum. \"Kita ingin segera lakukan pembuktian di persidangan. Karena klien kita tidak bersalah,\" kata Irwan.

Tim kuasa hukum Dirwan Mahmud, Marseli SH juga meminta kliennya segera dipindahkan dari rutan Polda Bengkulu, karena kondisi kesehatan Dirwan Mahmud semakin menurun. Sesuai keterangan Dirwan Mahmud kepada majelis hakim, kondisi kesehatannya menurun drastis sejak dipindahkan dari rutan KPK ke rutan Polda Bengkulu.

\"Kalau saya bangun sampai harus dibantu. Di rutan Polda saya tidak bisa keluar untuk berolahraga. Kalau di KPK dulu saya diberi kesempatan untuk berobat dan keluar berolahraga. Disana (rutan Polda) tidak bisa,\" kata Marseli SH.

Ketua Majelis Hakim, Slamet Suripto meminta, JPU segera merealisasikan perpindahan terpidana Juhari alias Jukak, sehingga Dirwan Mahmud bisa dipindahkan ke tahanan yang layak. \"Bisa indahkan ke rutan yang lebih manusiawilah. Dalam persidangan, kita ingin memastikan bahwa terdakwa mengikuti persidangan dalam keadaan sehat. Keputusan perpindahan ini segera dikeluarkan pekan depan,\" tutup Majelis Hakim.

Ketua majelis hakim Slamet Suripyo SH MH bersama hakim anggota Gabriel Sialaga SH MH dan Rahmat SH MH sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan tanggal 18 Oktober 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: