11 PNS Lakukan Ujaran Kebencian

11 PNS Lakukan Ujaran Kebencian

Terancam Hukuman Ringan Hingga Berat

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Ikut serta melakukan ujaran kebencian di media sosial dan itu dianggap melakukan pelanggaran disilin, sebanyak 11 Pegawai Negersi Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Lebong terancam dihukum.

Data terhimpun, 11 PNS yang terindikasi melakukan aktivitas ujaran kebencian di media sosial mulai dari mantan Kepala Dinas, pegawai eselon 3 dan 4, guru, hingga pegawai di badan Usaha Milik Negera (BUMN). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 006/RILIS)BKN/V/2018.

Adapun isi dari SE yaitu ada 6 aktivitas ujaran kebencian katagori pelanggaran displin ASN atau PNS yaitu Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kedua yaitu Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

Selanjutnya Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media social (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).

Ke empat mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Selanjutnya yang ke lima dan ke 6 yaitu Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah dan Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet , atau comment di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi, mengatakan bahwa seorang ASN tidak diperbolehkan ikut dalam berpolitik praktis. Apalagi dengan kemajuan teknologi selama ini para ASN ikut berpolitik dan menyebar luaskan hal-hal negatif di media sosial sehingga dapat memicu perpecahan.

“Itu sangatlah tidak diperbolehkan, untuk itu saya minta kepada Diskominfo untuk terus memantau seluruh ASN yang melakukan ujaran kebencian, jika ada segera laporkan dengan saya,” perintahnya kemarin.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Diskominfo SP Lebong, Donni Swabuana ST MSi, menhgatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan sesuai dengan SE dari BKN dan perintah Bupati.

“Ada sebanyak 11 ASN yang kita temukan melakukan ujaran kebencian dimedia sosial,” sampainya, kemarin (11/10).

Dimana dalam melakukan ujaran kebencian, ke 11 PNS yang dilaporkan mulai darai menjelak-jelekan kinerja pemerintah, ikut menyebarkan, like suatu postingan serta masih banyak yang lainnya.

“nanti akan kami sampaikan juga secara tertulis dan langsung kepada Bupati,” tuturnya.Ditambahkan Donni, dari SE yang ada dikatakan jika ASN atau PNS yang terbukti melakukan pelanggaran di poin 1 hingga 4 akan mendapatkan hukuman displin berat, sementara jika melanggar pada poin 5 dan 6 maka akan dijatuhi hukuman ringan dan sedang.

“Pastinya sesuai perintah Bupati, kita mendata ASN yang melakukan pelanggaran dan akan terus kita pantau,” tuturnya(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: