Gasak Handphone Wanita Setelah Dikencani
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Polsek Ratu Agung meringkus seorang pemuda berinisial JS, warga Kota Bengkulu, yang diduga terlibat kasus pencurian disertai kekerasan dengan pemberatan. Kekerasan dan pencurian tersebut dilakukan JS terhadap DK teman perempuannya. JS mencuri handphone DK, setelah mengencani wanita itu di salah satu hotel di kawasan Jalan Pariwisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu, Selasa (2/10) sekitar pukul 23.30 WIB.
\"Akibat tindakan dari pelaku korban merasa trauma dan mengalami luka lebam dibagian tangannya,\" ujar Kapolres Bengkulu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Todo Rio Tambunan, kemarin (10/10).
Masih dikatakan Kapolsek, kasus tersebut bermula saat korban membuat janji dengan pelaku bertemu Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mereka berdua kemudian menyewa kamar dan berhubungan intim. Setelah melakukan hal tersebut, korban meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk pembayaran atas jasanya melayani nafsu birahi JS. Akan tetapi pelaku tidak mau memberikan bayaran, malah mengajak korban menemaninya.
Korban terus memaksa JS membayar segera. Korban yang tak mau mengeluarkan uang emosi karena terus didesak. Ia lalu mengambil tali kambing dan pisau yang ada di kantong jaketnya. JS kemudian mengancam dan mengarahkan pisau tersebut ke arah perut korban sembari mengatakan jika dirinya seorang pembunuh bayaran. Jadi korban jangan macam-macam. JS sempat menganiaya DK.
Korban lantas menyusun rencana melarikan diri. Kemudian, beralasan ingin pergi ke kamar mandi dan me ngambil air minum. Korban juga mengalihkan perhatian pelaku dengan menyuruhnya membalas pesan Whatssapp. Saat pelaku membalas pesan, korban keluar dari kamar mandi kemudian berlari keluar dari kamar hotel.
Pelaku sempat mengejar korban, tetapi korban terlebih dulu sampai ditempat resepsionis dan berteriak meminta pertolongan. JS pun melarikan diri dengan membawa handphone milik korban. Selain menderita trauma dan luka fisik, korban mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
\"Atas tindakan tersebut pelaku kita sangkakan dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHP subsidair pasal 363 ayat (1) ke -3 KUHP. Ancamannya 9 tahun penjara,\" pungkas Kapolsek.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: