Gugatan PAN Dikabulkan

Gugatan PAN Dikabulkan

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur akhirnya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian memerintahkan kepada pemohon atau DPW PAN Kaur untuk mengajukan calon pengganti perempuan Dapil Kaur 2 yang menjadi penyelenggara Pemilu paling lama 7 hari setelah putusan kemarin (10/10).

“Ya untuk sidang adjudikasi antara KPU dan PAN sudah kita putuskan, dan hasilnya kita mengabulkan gugatan pemohon yakni PAN,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo SSos didampingi dua anggotanya Natijo Elem SKom dan Oyon Zupra MTPd kemarin(10/10).

Dalam pembacaan putusan itu disampaikan majelis sidang adjudikasi di kantor Bawaslu Kaur kemarin, melalui amar putusannya Bawaslu juga memerintahkan kepada termohon, yakni KPU Kaur untuk melakukan verifikasi kelengkapan, kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan calon dan syarat pencalonan terhadap calon pengganti perempuan yang diajukan pemohon nantinya.

“Memerintahkan kepada termohon untuk memasukan pemohon atas nama Hosen B dan Zilkan Mahadi ke dalam DCT, sepanjang telah diajukannya dan telah terpenuhi syarat pencalonan dan syarat calon pengganti perempuan,” terang Toni.

Menyikapi hal ini, Komisioner KPU Kabupaten Kaur Divisi Teknis, Irpanadi SIKom, mengaku sudah mengetahui putusan dan sudah menerima salinan putusan sidang yang dilakukan oleh Bawaslu Kaur. Namun demikian pihaknya belum memutuskan apakah menerima atau menolak putusan itu, pihaknya akan melakukan pikir-pikir sebelum mengambil keputusan.

“Terkait dengan keputusan adjudikasi kami pikir pikir dan akan menggelar rapat terlebih dahulu apakah menerima atau mengajukan PTUN,” singkatnya.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang di ajukan oleh PAN, pihak PAN menggugat meminta dilakukan perubahan DPT yang mana tidak memuat tiga nama Bacalegnya dalam Dapil II Wilayah Maje-Nasal. Dimana tiga bacalegnya yang tak tertuang dalam DPT itu yakni Rihaini, Hosen B, dan Zikan Mahadi. Sedangkan tiga lainnya yakni Meridian Taher SPdI, Suardi SSos, dan Lina Sutriani SPdI, tetap tertulis dalam DPT.

Informasi didapat pencoretan tiga bacaleg itu lantaran atas nama Rihani tak lulus persyaratan sebagai DCT, karena selaku penyelenggara Pemilu. Nah lantaran Rihani dicoret, sedangkan dirinya Bacaleg prempuan, sehingga terpaksa keduanya mengalami pencoretan juga. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: