10 Baliho dan 16 Spanduk APK Yang Boleh Dipasang parpol

10 Baliho dan 16 Spanduk APK Yang Boleh Dipasang parpol

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong bersama partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, menyepakati jumlah pemasangan maupun ukuran baliho dan spanduk sebagai alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi pihak KPU Lebong. Adapun hasil kesepakatannya, yaitu boleh memasang 10 baliho dan 16 spanduk. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) antara KPU dan parpol di kantor KPU, kemarin (09/10).

Komisioner KPU Lebong Devisi Teknis Penyelenggara, Informasi dan Partisipasi Masyarakat, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa untuk baliho dan spanduk difasilitasi oleh KPU Lebong. Akan tetapi untuk desainnya disiapkan masing-masing parpol peserta pemilu.

“Karena untuk desain akan dibuat semenarik mungkin dari masing-masing parpol,” jelasnya, kemarin (09/10).

Ia meminta, kepada seluruh Parpol peserta pemilu untuk secepatnya menyerahkan desain APK mereka. Dimana, penyerahan desain dari parpol paling lama diterima hingga tanggal 15 September 2018.“Sehingga kita bisa secepatnya melakukan pencetakan,” ujarnya.

Ditambahkan Yoki, selain pihak KPU yang akan mencetak 10 Baliho dan 16 spanduk, pihaknya juga mempersilahkan masing-masing Parpol peserta pemilu di Kabupaten Lebong membuat baliho dan spanduk sendiri. Akan tetapi untuk jumlahnya masing-masing sebanyak 5 baliho dan 5 spanduk untuk setiap desa/kelurahan.

“Mereka boleh membuat sendiri, tetapi harus melaporkan penambahan baik baliho maupun spanduk kepihak KPU,’ tuturnya.

Adapun rincian pemasangan 10 baliho dan 16 spanduk di kabupaten Lebong, yaitu untuk APK untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta Parpol. untuk baliho dengan ukuran 3 meter x 5 meter, sementara spanduk ukuran 1,5 meter x 5 meter. Sementara untuk APK calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) KPU hanya memfasilitasi pemasangan 10 spanduk dengan ukuran 1,5 meter x 5 meter.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: