Cegah Kebakaran Hutan

Cegah Kebakaran Hutan

KAUR TENGAH, Bengkulu Ekspress- Guna mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau ini, Polsek Kaur Tengah mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukumnya agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan. Hal ini lantaran masih maraknya terjadi kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau di berbagai daerah.

“Melalui sosialisasi anggota kita ini, kita mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kaur Tengah agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan, karena sangat membahayakan,” kata Kapolres Kaur AKBP Sisman Adi Pranoto SH S IK melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Pedi Setiawan SH MH, kemarin (9/10).

Dikatakan Kapolsek, ia memberikan sosialisasi mengenai bahaya atau dampak yang ditimbulkan akibat Karhutla. Selain menimbulkan gangguan berupa kabut asap, juga berdampak pada kesehatan. Dengan imbauan tersebut diharapkan agar masyarakat dapat memahami bahaya kebakaran hutan dan lahan baik bagi manusia secara langsung maupun terhadap kelestarian ekosisitem makhluk hidup dan diharapkan kebakaran.

“Kita bersama masyarakat agar dapat mencegah dan menjaga terjadinya Karhutla, dan juga kegiatan sosialisasi ini akan terus kita lakukan untuk mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar,” terangnya.

Selain itu, dirinya mengajak dan mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan dalam mencegah terjadinya kebakaran khususnya di wilayah hukum Polsek Kaur Tengah agar bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan lingkungan kita dari kerusakan yang disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.“Mari kita saling mengingatkan satu sama lainnya demi kemasalahatan umat manusia dan mahluk hidup umumnya,”ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, ia juga menegaskan himbauan tersebut berdasarkan Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, undang-undang RI nomor.39 tahun 2014 tentang perkebunan. “Ancaman pidana bagi pelanggar undang-undang tersebut yakni 15 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah,”tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: