Kejari Lidik Jual Beli Lahan Samudra Dwinka
Diduga Ada Penyelewengan BPHTBP
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas jual beli lahan Hotel Samudra Dwinka kepada perusahaan swasta yang diduga Trans Corp, kemarin (9/10).
Diduga nilai penjualan lahan yang dilakukan oleh ahli waris lahan Hotel Samudera Dwinka mencapai Rp 30 miliar. Ada dugaan tarif pajak yang dibayarkan dari hasil penjualan lahan tersebut tidak sesuai dengan aturan. Untuk mengetahui secara rinci seperti apa dugaan penyelewengan tersebut, penyidik Kejari Bengkulu meminta klarifikasi dua orang pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Berliana selaku Kabid dan Derri Puspa Sari selaku staf di Bapenda Kota Bengkulu.
Mereka berdua datang memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 09.30 WIB, selesai diperiksa sekitar pukul 17.00 WIB, sama sekali tak memberikan keterangan dari keduanya terkait klarifikasi tersebut. \"No coment ya,\" ujar Derri Puspa Sari saat ditanyai terkait dirinya yang dipanggil penyidik atas kasus apa.
Saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut, Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH tidak membenarkan tetapi tidak juga menyalahkan. Dia hanya menegaskan jika Pidsus Kejari Bengkulu tengah melakukan klarifikasi dengan beberapa pihak.
Klarifikasi tersebut terkait tentang apa, Kajari enggan berkomentar dengan alasan kasus tersebut masih tahap penyelidikan. \"Tentunya kalian harus paham, ini masih dalam proses penyelidikan, tidak bisa yang banyak saya sampaikan,\" jelas Kajari.
Data terhimpun, lahan bekas Hotel Samudra Dwinka yang saat ini sedang dalam proses pekerjaan, sepanjang lahan ditutupi oleh seng sehingga tidak terlihat aktifitas pekerjaan didalamnya. Lahan tersebut milik Razak Seru yang kemudian diwariskan kepada anak-anaknya. Salah satu ahli waris yakni Arlin Razak menjual lahan tersebut kepada perusahaan swasta yang diduga Trans Corp.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: