RSUD Curup Turunkan Duta Rokok
CURUP, BENGKULU EKSPRESS - Guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Rejang Lebong, RSUD Curup menurunkan 6 orang duta rokok untuk mensosialisasikan Perda tersebut kepada perokok yang berada di RSUD Curup. \"Untuk mensosialisasikan Perda KTR, saat ini kita telah membentuk duta rokok,\" sampai Direktur RSUD Curup, drg Asep Setia Budiman, Senin (8/10) kemarin.
Dijelaskan Asep, pihaknya menurunkan duta rokok, karena memang RSUD Curup merupakan salah satu lokasi yang harus bebas dari rokok sesuai dengan Perda KTR yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Asep duta rokok yang dimiliki RSUD Curup bekerjasama selama 24 jam.
Dimana tugas duta rokok yang berjumlah 6 orang tersebut selain mensosialisasikan Perda KTR, juga mengingatkan baik keluarga pasien maupun pertugas RSUD Curup yang masih merokok diarea RSUD Curup. \"Dalam menjalankan tugasnya duta rokok ini dilengkapi dengan alat yaitu asbak rokok,\" terang Asep.
Asbak rokok tersebut, menurut Asep mereka gunakan untuk meminta dan mematikan rokok dari pengunjung atau petugas RSUD Curup yang masih merokok diarea RSUD Curup. Perda terkait dengan KTR sendiri menurut Asep sangat penting diterapkan khususnya di RSUD Curup. Karena keberadaan asap rokok bisa merugikan orang lain. Dalam memberian efek jera kepada para perokok untuk tidak merokok dikawsan tanpa rokok, sanksi yang diberikan yaitu kurungan satu bulan atau denda Rp 5 juta.
\"Untuk pelanggar KTR, dendanya Rp 5 juta atau kurungan 1 bulan,\" paparnya.
Dengan hadirnya duta rokok yang sudah berjalan satu bulan tersebut, Asep mengaku sudah memiliki dampak yang cukup baik, dimana dengan adanya duta rokok, jumlah pengunjung yang merokok di RSUD Curup mulai berkurang secara signifikan. Bahkan menurut Asep, para pengunjung yang kedapatan mereka tidak keberatan rokok mereka diminta untuk dimatikan karena memang duta rokok yang mereka miliki dalam menjalankan tugasnya tanpa melakukan kekerasan namun lebih kepada pendekatan.
Asep juga menegaskan, karena masuk dalam kawasan KTR, sehingga manajemen RSUD Curup tidak menyediakan ruang khusus untuk merokok. Oleh karena itu ia berharap para pengunjung RSUD Curup, baik itu keluarga pasien pejabat maupun karyawan RSUD Curup sendiri untuk tidak merokok didalam kawasan RSUD Curup.
\"Selain duta rokok, untuk mensosialisasikan Perda KTR kita juga telah membuat pamflet serta mengumumkan melalui pengeras suara yang kita pasang,\" demikian Asep.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: