PNS Caleg, Pecat Tidak Hormat

PNS Caleg, Pecat Tidak Hormat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pejabat yang ada di Pemda Kabupaten Seluma berinisial HJ telah resmi menjadi calon legislatif (Caleg) untuk DPRD Provinsi Bengkulu. Pecalegkan itu diduga dilakukan sebelum resmi mundurnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Pengamat Hukum UNIB, Ahmad Wali SH MH mengatakan, pencaleg-kan itu dinilai melanggar hukum.

Seharusnya, PNS yang ingin mencaleg hurus resmi mengundurkan diri. Jika tidak dilakukan, maka PNS Caleg itu wajib dipecat tidak hormat, karena telah melanggar Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang ASN.

\"Jelas itu pelanggaran dan harus dipecat dengan tidak hormat sebagai PNS,\" ujar Ahmad kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (5/10).

Dijelaskannya, memang HJ sudah meminta mengajukan pengunduran diri sebagai PNS untuk pensiun. Namun demikian, mundurnya itu juga harus dibuktikan dengan resmi. Sementara pensiunnya juga harusnya bisa dilakukan pada bulan November mendatang. \"Siapapun itu boleh menjadi Caleg, tapi tetap sebagai PNS itu harus mematuhi aturan,\" tambahnya.

Untuk itu, dengan pelanggaran yang telah dilakukan atas pencaleg-kan dan tergabung dalam anggota partai politik (Parpol) sebelum resmi mengundurkan diri, maka PNS yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat. Dengan, pemberhentian tidak hormat maka hak pensiunnya juga tidak boleh diberikan. Begitupun dengan KPU yang sudah meloloskan juga harus masuk sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), untuk menguji kebenarannya.

\"Ini harus diclearkan. Jangan sampai yang salah itu terus dibenarkan. Karena itu adalah bentuk pelanggaran,\" tutur Ahmad.

Sementara itu, anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni mengatakan, KPU Provinsi telah berhati-hati sebelum menetapkan HJ dalam daftar calon tetap (DCT). Sebab, sebelum ditetapkan itu, KPU telah melihat semua berkas pendaftarannya termasuk dari berkas yang diserahkan oleh Parpol bersangkutan telah lengkap. Termasuk surat pengajuan pengunduran dirinya mundur sabagai PNS di Pemda Kabupaten Seluma.

\"Surat permintaan pensiun diajukan tanggal 1 September dan melampirkan bukti serah terima dari pejabat bersangkutan. Artinya pengunduran dirinya sebagai PNS itu sudah lengkap dan kita nyatakan memenuhi syarat (MS) waktu itu,\" terang Emex.

Lanjut Emex, KPU hanya melihat syarat berkas yang diserahkan itu memenuhi syarat. Termasuk setelah DCT, KPU juga telah memberikan ruang untuk tanggapan dari masyarakat jika ada yang belum memenuhi syarat. Namun sejak diberikan ruang itu, belum ada laporan dari masyarakat. \"Isu ini baru muncul dan langsung kita tidaklanjuti,\" ungkapnya.

Sebagai tindaklanjutnya, KPU telah mengklarifikasi secara langsung dengan HJ dan pejabat yang bersangkutan. Hasilnya, HJ menyatakan mundur dalam pencalonan. KPU tetap menerima keputusan calon yang ingin mundur, namun tetap bagi Caleg yang mundur, maka Parpol tidak bisa mengganti Caleg tersebut. \"Kita sekarang masih menunggu surat resmi pengunduran diri itu dari LO Parpol bersangkutan. Mudah-mudahaan dalam waktu dekat sudah bisa kita terima,\" pungkas Emex. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: