Terindikasi Pidana Senilai Rp 45,65 T

Terindikasi Pidana  Senilai Rp 45,65 T

Dari 447 Temuan BPK RI

JAKARTA, Bengkulu Ekspress- Di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (4/10) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara menyampaikan adanya temuan 447 hasil pemeriksaan yang terindikasi pidana. Hal itu disebutkan dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IPSI) I tahun 2018 untuk selama periode 2003 sampai 30 Juni 2017.

Dikatakan, untuk 447 temuan tersebut kini telah disampaikan kepada Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jumlah dugaan dana yang diselewengkan dari 447 temuan tersebut senilai Rp 45,65 Triliun. \"Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 425 temuan (95%) senilai Rp44,05 triliun,\" ungkap Moermahadi melalui siaran persnya kepada awak media.

Selain itu, BPK juga melaporkan telah menyelamatkan keuangan negara senilai Rp4,13 triliun pada semester I tahun 2018. Jumlah ini berasal antara lain dari penyerahan aset, penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp697 miliar, koreksi subsidi sebesar Rp2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp561,6 miliar.

\"Penyetoran ke kas negara dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Sedangkan koreksi subsidi diperoleh dari hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan subsidi/kewajiban pelayanan publik (KPP) tahun 2017. Terkait dengan koreksi cost recovery, ini merupakan koreksi perhitungan bagi hasil dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),\" ujarnya.

Disamping itu, Moermahadi juga melaporkan bahwa untuk IHPS I Tahun 2018 merupakan ringkasan dari 700 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 652 LHP keuangan, 12 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu. Terkait LHP keuangan, menurut BPK, hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

\"Pada Laporan Keuangan Kementerian Lembaga, jumlah opini WTP mengalami peningkatan dari 84% pada tahun 2016 menjadi 91% pada tahun 2017,\" tukasnya. (HRM/FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: