Honorer Tuntut Diangkat PNS

Honorer Tuntut  Diangkat PNS

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress- Ratusan honorer K2 (Kategori Dua) Kabupaten Kaur mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur, Rabu (3/10). Tujuannya tak lain untuk mempertanyakan kejelasan status atau nasib mereka yang sudah lama mengabdi, namun tak kunjung diangkat sebagai CPNS. Terlebih lagi, pada penerimaan CPNS tahun ini, tidak ada untuk kuota honorer K2.

“Kami datang ke sini mau ngobrol dengan DPRD dan kami minta bantuan dari DPRD untuk memperjuangkan nasib kami ini. Karena kami honorer K2 ini sudah mengabdi dari berdirinya kabupaten ini dan sampai sekarang nasib kami tidak jelas,” kata Malhadi, Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Kaur saat melalukan hearing dengan Komisi 1 DPRD Kaur, kemarin (3/10).

Dikatakan Malhadi, di Kabupaten Kaur sendiri ada lebih-kurang 306 honorer K2, bahkan diantaranya sudah puluhan tahun mengabdi. Dimana dalam tuntutannya para honoer K2 ini ada tiga poin yakni meminta kepada pemerintah daerah Kaur melalui bupati, kepala BKD, Ketua DPRD dan semua OPD yang terkait untuk mengajukan formasi pengangkatan honor K2 Kabupaten Kaur tanpa bedakan batas usia.

Menolak Tes CPNS Umum

Menolak tes CPNS umum, sebelum honorer K2 diselesaikan atau diangkat menjadi CPNS, dan meminta kepada pemerintah daerah untuk melayangkan surat pengangkatan honorer K2 secara serentak.

“Kami minta tunda pelaksanaan CPNS 2018 umum, sebelum persoalan honorer K2 terselesaikan secara keseluruhan tanpa ada batasan usia, dan segera mengangkat honorer yang sudah berusia lanjut ini,” sampainya.

Senada juga disampaikan Merlian, ia bersama para honorer berharap DPRD agar dapat membantu menjembatani ke Kemenpan-RB dan menanyakan perihal pengangkatan menjadi ASN di Kabupaten Kaur. Terlebih status mereka sudah dinyatakan lulus sebagai honorer K2. Sebab sejak lulus tes K2 pada 2013 lalu, sudah banyak rekan seprofesinya yang telah diangkat, dan kini 306 honorer K2 lagi yang statusnya belum jelas.

“Kami yang tidak lulus ini sudah lama mengabdi sebagai honorer, semestinya pemerintah mempertimbangkan kami diangkat sebagai CPNS dari pada melakukan tes CPNS,” ujarnya.

Pemerintah Daerah Tidak memiliki Kewenangan Mengangkat

Menyikapi hal ini, Plt Kepala BKD dan PSDM Kaur Asman Suhadi SP menyampaikan, pemerintah daerah tidak ada kewenangan untuk melakukan pengangkatan para honorer K2 tersebut. Akan tetap Pemkab Kaur akan tetap mengupayakan seluruh honorer tersebut diangkat menjadi CPNS dan juga termasuk kuota CPNS K2 telah diusulkan.

“Di sini kami bukan tidak mengusahkan K2 dan untuk formasi CPNS kita sudah usulkan 900 formasi Kemenpan-RB termasuk formasi K2, tapi usulan kita hanya disetujui 250 formasi saja, dan ini tetap kita usulkan. Juga terkait penolakan tes CPNS umum ini tidak bisa, karena kalau kita batalkan, berarti membatasi hak orang lain,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaur Denny Setiawan SH yang memimpin hearing tesebut menyampaikan, sejak awal komit untuk memperjuangkan nasib para honorer K2 yang masih menggantung saat ini. Bahkan DPRD sudah sering mempertanyakan hal ini ke Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi Bengkulu, termasuk ke Kemenpan-RB.

“Masalah K2 ini sudah sering kami sering sampaikan ke Kemenpan-RB, dan kami DPRD sangat mendukung honorer K2 ini untuk diangkat CPNS. Juga jangan berkecil hari dan yakinlah kami dewan ada di pihak anda (honor K2). Juga kita minta kepada Pemda agar lebih serius lagi memperjuangan nasib K2 ini,” harapnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: