Ridwan Mukti Dipindah ke Lapas Bengkulu
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Gubernur Bengkulu non-aktif, Ridwan Mukti (RM) dipindahkan dari Rutan Kelas IIB Bengkulu ke Lapas Kelas IIA Bengkulu di Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu (3/10). Alasan pemindahan RM tersebut lantaran masa penahanan dari jaksa KPK sudah habis tertanggal (3/10).
Pemindahan tersebut dibenarkan juru bicara KPK Febri Diansyah. \"Eksekusi ke Lapas Bengkulu untuk Ridwan Mukti dan eksekusi ke Lapas Perempuan untuk Lily Martiani Maddari,\" singkat Febri melalui pesan WhatsApp, kemarin (3/10).
Sementara itu kuasa hukum Ridwan Mukti, Maqdir Ismail mengatakan, eksekusi merupakan inisiatif dari pihak KPK karena masa penahanan Ridwan Mukti yang sudah habis.\"Itu atas inisiatif KPK. Karena masa penahanan beliau sudah habis hari ini,\" jelas Maqdir.
Hal senada diungkapkan Kasi Kamtib Lapas Kelas IIA Bengkulu, Dadang Suherlan, karena masih berada diluar Kota, Dadang hanya mengatakan mendapatkan informasi terkait RM yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bengkulu. \"Saya lagi di luar kota, informasi yang saya dapat demikian,\" jelas Dadang.
Sekedar mengingatkan, pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Ridwan Mukti dan Lily Martiani Maddari mendapatkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 400 Juta Subsidair 2 bulan. Khusus untuk terdakwa RM hak politiknya dicabut selama 5 tahun.
Lantaran tidak puas atas vonis ditingkat PN, RM kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. Atas banding tersebut, PT Bengkulu menyatakan menolak dan memperbaiki putusan dari PN Bengkulu. RM dan Istrinya Lily mendapatkan vonis lebih berat satu tahun yakni 9 tahun dan pidana denda Rp 400 Juta subsidair 2 bulan.
Khusus RM hak politiknya dicabut selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tidak banyak membantu meringankan hukuman. Sesuai dengan putusan MA Nomor 4/AKTA.PID.TIPIKOR/2018, RM dan Lily divonis pidana penjara selama 9 tahun. Serta membayar denda Rp 400 Juta subsidair 8 bulan.
Sementara untuk terdakwa Lily Martiani Maddari diwajibkan membayar denda Rp 400 Juta Subsidair 8 bulan. Majelis hakim MA juga memberikan hukuman tamabahan untuk terdakwa Ridwan Mukti yaitu mencabut hak politiknya selama 5 tahun.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: