KPU Tolak Mediasi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Dua bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi mantan narapidana (eks napi) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Provinis Bengkulu dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi. Dua bacaleg eks napi itu adalah Sahlan Sirad dari Partai Bulan Bintang dapil Bengkulu Selatan- Kaur dan Firdaus Jailani dari Partai Golkar dapil Kepahiang. Dalam mediasi perdana itu, KPU menyatakan menolak dimediasi dan berlanjut untuk masuk ketahap gelar sidang ajudikasi. Sebab, dalam mediasi itu, semua terlapor dan pelapor bersikukuh untuk memperhankan argumennya.
\"Dua orang yang mengajukan laporan sudah kita mediasi semua, tapi tidak putus dan masuk ke tahap ajudikasi,\" ujar Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Ediansyah Hasan SH MH kepada BE, kemarin (1/10).
Dikatakannya, tidak putusnya mediasi itu menjadi keputusan bersama. Karena masing-masing memiliki hak untuk mempertahankan pendiriannya dalam mengungkap kebenaran. \"Proses mediasi sudah dilakukan. Kalau masih ke persidangan sengketa, itu menjadi pilihan bersama,\" tambahnya.
Proses sidang sengketa itu nantinya akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober mendatang. Nantinya, masing-masing terlapor dan pelapor akan dipanggil dan saksi-saksi serta barang bukti. Dalam proses itu, Bawaslu memiliki waktu 13 hari untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
\"Nanti ketika putusan sudah ada, maka putusan itu tidak bisa diajukan banding. Semua harus menerima apa yang menjadi putusan,\" tutur Edi.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengatakan, proses ajudikasi menjadi pilihan tepat. Semua pihak dapat merima apa yang menjadi putusan akhir nantinya. \"Kita berkeyakinan dengan proses ajudikasi akan ada keputusan yang bisa membuat lega semua pihak,\" ungkap Eko.
Ia mengaku, KPU Provinsi juga telah berkoordinasi kepada KPU Pusat. Termasuk men-TMS-kan eks napi korupsi itu sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, meskipun telah ada keputusaan MA untuk menggugurakannya. \"Segala sesuatu yang kita lakukan tidak lepas dari koordinasi kita ke KPU pusat sebagai atasan,\" tambahnya. Di sisi lain Penasehat Hukum (PH) eks napi Sahlan Sirad, Hadi Sasmita mengatakan, tidak putusnya dalam mediasi itu tentu pihaknya akan siap membuktikan bahwa kliennya tetap bisa masuk dalam daftar calon tetap (DCT). Karena larangan eks napi itu mencaleg sudah digugurkan terlebih dahulu oleh MA.\"Kami hanya ingin klien kami ini masuk DCT. Karena MA sudah menggugurkan PKPU itu,\" tandas Hadi. (151)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: