Pejabat Pusat ke Daerah Dipantau

Pejabat Pusat ke Daerah Dipantau

ARGA MAKMUR RU - Banyaknya pejabat pusat yang menjadi kontestan Pemilu 2019 mendatang, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bisa bersantai. Pasalnya, tidak adanya larangan bagi pejabat pusat saat mencaleg, meski menjabat sebagai pejabat aktif, dinilai sarat terjadi penyalahgunaan fasilitas yang diakomodir negara ketika berkunjung ke daerah.

Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Bengkulu Utara (BU), Tri Suyanto SE mengatakan, memasuki tahapan kampanye yang dimulai sepekan pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama jajarannya di tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan, untuk menyamakan persepsi soal pengawasan kampanye.

\"Karena kampanye sendiri terbagi 2 jenis, yakni kampanye biasa seperti pertemuan terbuka, tertutup serta kampanye yang melalui media massas,\" kata Tri

Pola pengawasan yang nantinya akan dilakukan di setiap tingkatan di daerah, bisa dilaksanakan dengan benar. Khususnya soal pejabat pusat yang menjadi caleg, namun dalam kapasitasnya sebagai pejabat, bisa saja turun ke daerah-daerah yang notabene merupakan daerah pemilihannya.

Hal-hal yang perlu diperhatikan, kata dia, adalah saat penyampaian materi-materi oleh pejabat yang wajib tidak ditumpangi dengan kepentingan politik atau pun berpolitik terbuka. \"Tapi kalau sesuai dengan tupoksinya, meski berada di dapil yang bersangkutan, ya tidak apa,\" ungkapnya.

Pelanggaran kampanye akan terjadi, ketika seorang pejabat pemerintah, baik pusat dan daerah yang dalam perjalanan dinasnya mengikuti atau menggelar kegiatan-kegiatan partai politik yang tengah dinaunginya atau dipimpinnya. Hal ini perlu menjadi cermatan semua pihak, karena kapasitasnya sebagai pejabat negara yang menggelar lawatan dalam negeri.

\"Meski tidak mengenakan atribut pemerintah, pelanggaran akan tetap terjadi karena akomodasi dan fasilitas yang digunakan dari pusat menuju daerah menggunakan anggaran negara atau fasilitas negara,\" tukasnya.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: