Bapenda Usulkan Revisi Perda Pajak

Bapenda Usulkan Revisi Perda Pajak

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengajukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah. Dalam revisi ini Bapenda akan lebih memperkuat sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan wajib pajak. Menurut Kepala Bidang Penerimaan PBB dan BPHTB Bapenda Kota Bengkulu, Gita Gama, pihaknya menyayangkan didalam Perda tidak dicantumkan secara tegas mengenai sanksi hukum wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Sehingga tidak ada efek jera, dan justru tidak bisa memacu wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya yang terus bertambah setiap tahun.

\" Memang ada sanksi yang diatur tetap saya yakin tidak menimbulkan efek jera, sehingga nampaknya perlu menjadi pemikiran kita bersama, apakah faktor tidak ada kesadaran wajib pajak atau tidak ada ketegasan dalam perda. Maka kami akan mengkaji itu,\" ujar Gita, kemarin (25/9).

Selama ini sanksi yang diatur di dalam perda tersebut hanya bersifat administratif saja, seperti contoh wajib pajak yang tidak membayar pajak, maka hanya dikenakan denda sebesar 2 persen, dan surat teguran hingga 3 kali. \" Kemudian, sanksi lainnya jika tidak ada niat baik melunasi, hanya ditempelkan stiker/spanduk di depan toko/rumah wajib pajak itu, yang bertuliskan bawasannya tempat ini tidak melakukan pembayaran pajak,\" ungkapnya.

Disamping itu, di dalam perda tidak mencantumkan tindakan tegas lainnya yang bisa memberikan ancaman berat kepada wajib pajak. Justru sanksi seperti ini hanya disepelekan oleh wajib pajak karena tidak adanya efek jera yang dirasakan. Hal ini berdampak terhadap pembengkakan jumlah tagihan atau denda yang hingga kini sulit untuk diselesaikan. Berdasarkan data yang ada jumlah piutang mencapai Rp 72 miliar yang terbagi dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 57 miliar sedangkan sisanya Rp 15 miliar berasal dari pajak sektor lain.

\"Sejauh ini kita tinggal menunggu wajib pajak punya kesadaran untuk membayar hutang pajaknya khususnya PBB. Maka kami imbau warga Kota Bengkulu mohon segera melakukan pembayaran, karena PBB ini manfaatnya sudah kembali lagi ke masyarakat itu sendiri seperti pembangunan yang dilakukan selama ini,\" pungkasnya. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: