Tarik Ulur Pembayaran Utang

Tarik Ulur Pembayaran Utang

Pengesahan APBDP 2018 Sempat Diskor

KOTA MANNA,Bengkulu Ekspress – Sidang paripurna pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2018 diwarnai interupsi dari anggota DPRD Bengkulu Selatan. Pasalnya fraksi-fraksi mempertanyakan dasar hukum pembayaran utang ke pihak ke-3.

Ketua Fraksi Demokrat, Faizal Mardianto SH mengatakan kegiatan fisik pada APBDP 2017 diduga ada indikasi mendahului anggaran. Hal ini lantaran pada PP nomor 58 tahun 2005 pasal 54 ayat 1 bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya dan atau tidak cukup tersedia anggarannya pada APBD.

Kemudian pada RPJMD Bengkulu Selatan 2016-2021 tidak disebutkan dalam melakukan program, tujuan, sasaran, capaian dan peningkatan dengan cara berutang. Selain itu, pembayaran utang ke pihak ke-3 tidak masuk pada RKPD dan KUA APBD dan APBDP 2018. Padahal kedua komponen ini wajib ditaati.

“Atas dasar itu kami minta pembayaran utang ditunda, namun jika ada ketentuan hukum yang mengatur silahkan dibayar agar ke depan tidak menjadi temuan hukum,” ujarnya.

Tidak hanya fraksi Demokrat, bahkan fraksi-fraksi lainnya seperti fraksi PAN, Kesatuan dan perubahan juga fraksi lainnya juga menyoroti pembayaran utang pada APBDP 2018 ini. Atas dasar tersebut, ketua pimpinan sidang, Yevri Sudianto akhirnya menskor sidang paripurna untuk persetujuan pengesahan APBDP 2018 selama 15 menit.

“ Sebelum putusan akhir, sidang paripurna diskor, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak eksekutif dan FKPD,” ujar Yevri.

Sementara itu, Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Selatan, Susman Hadi SP MM dan wakil Ketua 2 DPRD Bengkulu Selatan, Drs Yunadi sempat menolak menandatangani berita acara persetujuan pengesahan APBDP 2018. Mereka beralasan, lantaran masih banyak fraksi yang menolak. Namun setelah dilakukan koordinasi, sidang dilanjutkan dan akhirnya APBDP 2018 disahkan.

“APBDP 2018 sudah disahkan, mengenai pembayaran utang kepada pihak ke-3 akan dibahas lebih lanjut,” ujar Yevri.

Usai pengesahan APBDP 2018, perwakilan rekanan yang dananya terutang oleh pemda Bengkulu Selatan, meminta Plt Bupati dan DPRD Bengkulu Selatan untuk duduk bersama. Sebab mereka minta agar utang tersebut segera dibayarkan. Pasalnya sudah 1 tahun ini dananya terutang.

“ Kalau tidak dibayar, kami akan tuntut pemda Bengkulu Selatan ke pengadilan, bahkan kami tidak hanya menuntut pembayaran utang sekitar Rp 14 Miliar, namun juga ditambah bunga satu tahun ini,” tandas Ujang Ilyas.

Pelaksana tugas (plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM memberikan apresiasi kepada DPRD Bengkulu Selatan yang mempermasalahkan pembayarn utang pada pihak ke-3 di APBDP 2018. Hal itu sebagai bentuk kehati-hatian DPRD Bengkulu Selatan agar nanti tidak menjadi temuan hukum, hingga akhrnya bisa berimbas kepada DPRD Bengkulu Selatan.

Oleh karena itu, dirinya mengaku, meskipun pembayan hutang sudah disetujui, akan tetapi pihaknya akan berkoordinasi kembali untuk menentukan mekanisme pembayaran. Selain itu, akan meminta auditor BPKP mengaudit fisik kegiatan untuk menentukan nilai fisik yang harus dibayarkan ke pihak rekanan.

“ Atas saran DPRD Bengkulu Selatan, kami akan usahakan agar pembayaran utang ke pihak ke-3 ini tidak menjadi temuan, jangan sampai usaha kita untuk melunasi hutang ke pihak ke-3 berakibat hukum bagi semua pihak,” ujar Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: