Kades Diminta Buat Peraturan Desa

Kades Diminta Buat Peraturan Desa

Untuk Penertiban Ternak

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi SE MM, menginstruksikan para Kepala Desa (Kades) agar segera membentuk peraturan desa (Perdes) tentang penertiban hewan ternak. Surat Edaran (SE) mengenai Perdes tersebut menurut Gusnan, sudah disampaikan ke para Kades.

“Saya sudah buat Surat Edaran agar semua Kades di Bengkulu Selatan ini bisa membuat Perdes penertiban hewan ternak,” katanya.

Gusnan mengatakan, penertiban hewan ternak ini bukan saja tanggung jawab Satpol PP. Namun tanggung jawab bersama seluruh warga Bengkulu Selatan. Oleh karena itu, dirinya meminta semua Kades dapat mengindahkan Surat Edaran yang sudah disampaikannya. Sehingga ke depan tidak ada ternak yang berkeliaran lagi.

“Ternak berkeliaran juga hama bagi petani, sebab akan memangsa tanaman petani di pekarangan rumah dan juga di ladang mereka,” ujarnya.

Selain itu juga, Gusnan mengaku akan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) untuk mengkandangkan ternak, sehingga Bumdes nanti dapat menjadi mitra para peternak, agar semua ternak bisa dikandangkan. “Saya akan upayakan nanti, Bumdes bisa bekerja sama dengan peternak agar semua ternak bisa dikandangkan,” imbuh Gusnan.

Kemudian, sambung Gusnan, untuk lokasi-lokasi yang vital seperti di komplek perkantoran, pusat kota dan obyek wisata, dirinya meminta Satpol PP dapat selalu intensif melakukan pengawasan, sehingga jika ada ternak yang berkeliaran agar segera ditertibkan.“Khusus lokasi yang vital, Satpol PP harus bergerak cepat, jangan sampai ternak berkeliaran, jika ada langsung tangkap,” tandas Gusnan. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: