Satu Ton Solar Diamankan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Sejak 3 bulan terakhir, bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mengalami kelangkaan. Kelangkaan tersebut membuat Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu melakukan penelusuran dan berhasil mengungkapkan ada yang menimbun solar secara ilegal.
Yang terakhir ini 1 ton BBM diduga jenis solar berhasil digagalkan pihaknya saat melintas dikawasan Jalan Dendam Tak Sudah Kota Bengkulu.
Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Panit Subdit Tipidter, Ipda Reno Wijaya mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap pelaku AK warga Pinang Mas Kota Bengkulu yang membawa 1 ton BBM yang diduga jenis solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Solar tersebut rencananya akan dijual sendiri oleh pelaku dengan harga yakni antara 10 ribu hingga 13 ribu perliter.
\"Rencananya oleh pelaku ini, BBM tersebut mau disimpan dirumah dahulu baru nantinya dijual secara eceran atau dijual ke pemilik usaha lainnya dan pelaku ini pun sudah memodifikasi mobilnya berjenis Rocky dengan plat baja untuk menampung BBM dalam jumlah besar.\" ungkapnya kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (19/9).
Ditambahkannya, saat ini pun pihaknya tengah mendalami asal BBM tersebut, yang mana jika berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa BBM itu didapat dari temannya. \"Temannya ini yang masih terus kita dalami dan kembangkan, yang jelas pelaku sekarang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Bengkulu,\" bebernya.
Ia menjelaskan, untuk kronologis penangkapan pelaku AK ini pun tidak lain berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya yang mana saat itu ada mobil anggotanya yang mencurigai saat mobil pelaku melintas dikawasan Jalan Dendam Tak Sudah, karena saat itu mobil terlihat berat dibagian belakang, oleh anggota mobil milik pelaku ini disuruh berhenti dan saat diperiksa, anggota menemukan ada tengki baja yang berisikan BBM itu dibagian belakang mobil tersangka dan saat disuruh untuk menunjukan dokumen dan surat-surat, pelaku tidak bisa menunjukannya.
\"Pelaku sendiri akan kita jerat dengan Pasal 53 huruf b Jo pasal 23 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 480 KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar.
Masih dijelaskan Panit, untuk saat ini pihaknya sudah berhasil mengungkap tiga kasus dalam kurung waktu 1 bulan terakhir ini. Bahkan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelaku itu dan siapapun pelakunya itu yang sudah kedapatan melakukan penimbunan ataupun mengangkut BBM tanpa izin yang resmi apalagi disaat BBM langkah seperti sekarang ini.
\"Pengawasan serta penindakan terhadap para pelaku penimbun dan pengangkut BBM ilegal jenis apapun itu sudah merupakan amanat dan instruksi dari Kapolda Bengkulu, hal itu untuk mengawasi kelangkaan solar, sehingga kita ingatkan kepada warga Bengkulu jangan pernah mencoba hal tersebut.\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: